Pemprov Riau Tagih Pusat Bayar Pajak Rokok Rp40 Miliar

Pemprov Riau Tagih Pusat Bayar Pajak Rokok Rp40 Miliar
Ilustrasi
PEKANBARU - Provinsi Riau pada 2016 lalu kebagian Rp320 miliar dari pajak rokok yang ditransfer pemerintah pusat melalui bentuk komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, Rp40 miliar diantaranya sampai saat ini masih 'ditahan' pusat karena tunda salur dan baru akan diberikan tahun ini. 
 
"Dari pajak rokok kita mendapatkan Rp320 miliar. Tapi masih ada Rp40 miliar belum kita terima karena tunda salur," kata Masperi, kata Masperi, disela-sela acara rapat evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan I/2017 di Hotel Arya Duta, Senin (17/4/17). 
 
Dijelaskannya, pajak rokok yang diterima Pemerintah Provinsi Riau tersebut dibagi lagi ke kabupaten kota. Karena adanya tunda sakit oleh pusat, otomatis transfer dari pemerintah provinsi ke daerah juga menjadi persoalan. Meski begitu, kepastian pusat akan menyalurkan sisa hasil pajak rokok 2016 pada tahun ini, akan kembali disalurkan ke daerah. 
 
"Angka Rp40 miliar tersebut akan menjadi beban tahun sekarang yang akan ditransfer mereka. Tapi kalau hasil pajak rokok 2017 ini kembali ada kebijakan tunda salur maka transfer dari pemerintah provinsi kr daerah juga terkendala," ungkap Masperi. (rtc)

Berita Lainnya

Index