Tertangkap Tangan Mencuri TBS PT. Naga Mas, Pelaku Diamankan Polsek Tapung Hilir

Tertangkap Tangan Mencuri TBS PT. Naga Mas, Pelaku Diamankan Polsek Tapung Hilir

KAMPAR - Seorang pria warga Desa Sekijang  Kecamatan Tapung Hilir tertangkap tangan  mencuri buah kelapa sawit milik PT. Naga Mas, pelaku diserahkan oleh Satpam perusahaan ke Polsek Tapung Hilir untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA (24) warga Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
 
MA tertangkap tangan saat mencuri buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. Naga Mas Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, pada pada Senin Dini Hari (31/01/2022). Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Revo warna hitam tampa Nopol dan 1buah keranjang rotan serta  48 tandan buah kelapa sawit.
 
Kejadian ini berawal pada senin (31/01/2022) sekira pukul 01.30 WIB, saat itu pelapor selaku Satpam PT. Naga Mas sedang melakukan patroli rutin di areal DIV 5 Blok 31/32 perkebunan PT. Naga Mas.
 
Saat melewari blok 31/32 perkebunan PT. Naga Mas terliat 3 orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen dari perkebunan PT. Naga Mas oleh pelaku, melihat hal demikian pelapor langsung menghubungi rekan security yang bertugas pada hari itu serta bersama langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan, pada saat pelapor melakukan penangkapan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri dan 1 pelaku berhasil diamankan serta saat di interogasi mengaku bahwa nama pelaku MA dan pada saat tangkapan pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan 1 buah keranjang rotan serta 48 tandan buah kelapa sawit. 
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diantarkan oleh pihak keamanan PT. Naga Mas Desa Sekijang ke Polsek Tapung Hilir. Saat diinterogasi oleh anggota Polsek, tersangka MA mengakui telah memanen kemudian melangsir buah tersebut dari areal PT. NAGA MAS Untuk dimiliki dan dijual, atas kejadian tersebut PT. Naga Mas  dirugikan sebanyak 48 tandan buah kelapa sawit di taksir seberat 1200 kg dan apabila di uangkan seharga Rp 3.600.000.

Atas kejadian tersebut PT. NAGA MAS merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Seorang terduga pelaku beserta barang bukti, diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Senin Pagi (31/01/2022) sekira pukul 10.00 WIB, selanjutnya Tim penyidik Polsek Tapung Hilir melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga para pelaku.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi, SH. MH. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index