Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, 3 Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja

Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, 3 Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan 3 orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian 48 tandan buah sawit, di perkebunan milik CV. Makmur Jaya Sentosa yang berlokasi di Blok A7 Kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, pada Senin pagi (24/01/2022).

Pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS alias KC (31), AW alias AD (22) dan AA alias AK (24) ketiga pelaku warga Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 48 tandan buah sawit yang telah dipanen pelaku, sebuah egrek dan 1 buah keranjang dan 1unit sepeda motor Merk Honda Beat yang digunakan pelaku.

Terungkapnya kejadian ini bermula pada hari Senin (24/01/2022) sekira pukul  08.00 WIB pelapor sdr Tukirin selaku Asisten kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang dihubungi oleh aparat Desa Kampung Pinang bahwa telah mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan pencurian  buah sawit di areal kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang saat sedang melansir, kemudian pelapor bersama dengan Sdr. ANCHY LAIA langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Setelah Pelapor bertemu aparat Desa dan warga setempat serta 3 orang pelaku pencurian yang telah diketahui namanya HS alias KC, AR alias AD dan AA alias AK serta  21 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT dan 1 buah keranjang. 

Setelah mengintrogasi para pelaku lalu pelapor dan sdr Anchy Laia langsung menuju lokasi kejadian di Blok A7 dan melihat pelepah sawit telah berserakan serta sebanyak 27 tandan buah kelapa sawit berserakan di dalam blok A7 Kebun CV Makmur Jaya Sentosa.

Atas kejadian tersebut CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang mengalami kerugian ± Rp 2.567.700, selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawak ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta mengamankan terduga pelaku.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS dkk dan yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index