Terekam CCTV, Pelaku Pencurian dengan Modus Memijat Korban Ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian dengan Modus Memijat Korban Ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

KAMPAR - Polsek Siak Hulu menangkap 1 (Satu) orang tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Hari Sabtu (08/01/2022) di Jl. Perumahan Gading Marpoyan Blok C2 No. 08 Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Pihak Kepolisian telah mengamankan Tersangka yaitu AM (49), warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka pihak Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelang emas serta rekaman CCTV kejadian dan barang bukti lainnya.

Kejadian ini Berawal pada Hari Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 15.00 WIB saat itu Sdr. Susanto (Korban) berjumpa dengan pelaku dan pada saat itu pelaku mengatakan bisa mengobati penyakit strok yang dialami Sdr. Susanto.

Pada saat pelaku mengobati sdr Susanto dengan cara memijat tubuh korban, tetapi sebelum pelaku melakukan memijit pelaku meminta untuk menyediakan emas asli agar direndam di dalam air dan airnya digunakan buat memijit.

Karna korban tebujuk rayu oleh pelaku dan korban lantas menyerahkan 1 buah gelang emas kepada pelaku untuk dimasukkan ke dalam wadah yang berisikan air.

Pada saat pelaku memijat sdr Susanto serta saat istri dan sdr Susanto sedang lengah dan melihat ada kesempatan pelaku langsung memasukkan gelang tersebut ke dalam kantong celananya, dan kemudian menutup wadah tempat emas tadi dengan menggunakan tutup serta dibungkus dengan serbet, dan pelaku berpesan kepada Sdr Susanto agar jangan dibuka sampai pelaku datang 3 hari lagi untuk memijat Sdr Susanto.

Keesokan harinya korban merasa curiga dan mengecek wadah tersebut ternyata gelang emas milik korban tidak ada, dan setelah dilakukan pengecekan rekaman cctv maka terlihat pelaku pada saat memijat memasukkan gelang emas ke kantong celananya, atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

Menindak lanjut laporan Tersebut Polsek Siak Hulu Melakukan Penyelidikan pada hari Rabu (19/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB, Panit 1 Reskrim Polsek Sak Hulu IPTU Novris H Simanjutak SH MH  beserta anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka AM berada dirumahnya di Desa Tarai bangun kec tambang.

Medapat informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya dan langsung membawa tersangka ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AM (49), beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index