Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap 2 Pelaku Judi Song di Sebuah Pondok Kebun Sawit

Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap 2 Pelaku Judi Song di Sebuah Pondok Kebun Sawit

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap 2 orang pelaku judi jenis song, di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja, pada hari Jumat (14/1/2022).

Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja, SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu.

Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku 1 Set Kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 276.000 yang digunakan sebagai taruhannya serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, (13/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB, Anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja sering dijadikan tempat permainan judi.

Menindaklanjut informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan Penyelidikan.

Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  S.Tr.K melihat ada beberapa orang yang sedang asik bermain judi.

Pada saat Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penangkapan para pemain judi tersebut berusaha kabur dan pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang  pelaku yang sedang bermain sedangkan 3 orang lainnya yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan petugas langsung mengamankan ke 2 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda  Fauzi Surya Chandra S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 orang pelaku judi tersebut, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index