MK Sebut Kepala Daerah yang Terpilih di Tahun 2020 Paling Dirugikan

MK Sebut Kepala Daerah yang Terpilih di Tahun 2020 Paling Dirugikan
Ilustrasi

RiauKarya.com - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat menilai kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2020, menjadi pihak yang paling dirugikan. Itu atas berlakunya pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) pada 2024.

Masa jabatan mereka yang terpilih pada 2020, menurut Hakim MK berkurang dari seharusnya lima tahun, menjadi hanya 4 tahun.

Hal tersebut disampaikan para hakim ketika memberikan masukan perihal kedudukan hukum para pemohon atas pengujian materil UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

“Mereka yang seharusnya kehilangan masa jabatan, tidak full (penuh) adalah (kepala daerah) yang dilantik pada 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/1) kemarin seperti dilansir dari Pojoksatu.id.

Permohonan pengujian UU Pilkada, diajukan oleh Bartolomeus Mirip sebagai pemohon I yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Intan Jaya, Papua pada 2017 dan kembali ingin mencalonkan diri pada pilkada 2022. Namun, terhalang karena aturan Pasal.

Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 bahwa pilkada serentak secara nasional digelar November 2024.

Pemohon II adalah Makbul Mubarak, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pilkada 2020.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta pemohon lebih mengelaborasi kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang diujikan, untuk memperkuat kedudukan hukum.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ketentuan dalam pemilu dan pilkada merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.

Arief menjelaskan, Mahkamah pada putusannya, berpendapat pemilu dan pilkada adalah dua rezim berbeda.

Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, terang Arief, menyebutkan rezim pemilu secara normatif ditentukan lima tahun sekali.

Tetapi untuk rezim pilkada sebagaimana ayat 18 ayat 4 UUD 1945, hanya menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Yang menentukan lima tahun adalah undang-undang,” ucapnya.

Para pemohon melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan berpendapat pemohon I merasa dirugikan karena harus menunggu selama tujuh tahun. Itu sejak 2017 untuk bisa kembali mencalonkan diri karena pilkada dimundurkan menjadi 2024.

Para pemohon juga menganggap pilkada bukan jenis pemilu yang secara konstitusional harus diserentakkan.

Karenanya, ia meminta Mahkamah menjatuhkan putusan Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon memohon pada majelis menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kekuatan hukum yang mengikat.

Itu sepanjang tidak dimaknai masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama lima tahun sehingga harus menjabat sampai 2025 atau lima tahun setelah dilantik

Lalu, menyatakan “frasa secara nasional dan frasa “November 2024” pada Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai serentak pemilu lokal dan dilaksanakan pada akhir masa jabatan.

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index