RiauKarya.Com – Diduga pihak PT. Citra Riau Sarana (CRS) sengaja memperlambat jadwal pertemuan penyelesaian permasalahan kebun sawit milik 7.000 masyarakat yang merupakan anggota KUD Langgeng.
Pasalnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah melayangkan surat untuk penjadwalan rapat penyelesaian permasalahan kebun sawit antara PT. CRS dengan KUD Langgeng.
Dimana surat yang dilayangkan Pemda Kuansing itu ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM, diminta kepada Pimpinan PT. CRS untuk menyediakan waktu dan tempat serta dihadiri Pimpinan Perusahaan yang dapat mengambil keputusan dalam pertemuan dimaksud, surat tertanggal 20 Desember 2021 dengan Nomor: 100/TPK/1755 Sifat: Penting dengan Perihal: Mediasi lanjutan antara PT. CRS dengan KUD Langgeng terkesan diabaikan.
Menurut Drs. Azhar, MM., CPM, sebagai Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan antara PT. CRS dengan KUD Langgeng, yang ditunjuk langsung oleh Plt. Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM ketika itu untuk percepatan penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi, ia mengatakan bahwa Pemda Kuansing telah melayangkan surat permintaan kesediaan waktu dari pihak PT. CRS tersebut.
Namun hingga kini, belum ada titik terang kapan akan dijadwalkan pertemuan lanjutan tersebut, sehingga masyarakat mengalami kerugian atas surat sertifikat tanah kebun sawit milik anggota KUD Langgeng seluas 10.000 hektare yang tidak tahu dimana rimbanya.
“Betul kita diberi waktu oleh pimpinan untuk menyelesaikan permasalahan antara PT. Citra Riau Sarana atau CRS dengan KUD Langgeng secepatnya,” kata Azhar, yang juga merupakan Kadis Kopdagrin Kuansing kepada awak media di Teluk Kuantan, Sabtu (25/12/2021).
“Pemerintah Kabupaten Kuansing sudah menyurati direktur (PT. CRS) untuk melakukan pertemuan dalam pengambilan keputusan. Sekarang kita menunggu jawaban direkturnya kapan beliau siap menerima tim yang sudah ditunjuk oleh Bupati untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Azhar.
“Mudah-mudahan direktur itu bisa secepatnya duduk bersama dengan tim untuk menyelesaikan permasalahan perbedaan persepsi ini,” tegas mantan Ketua BPSK Kuansing itu.
Sementara itu, Ketua KUD Langgeng Mukhlisin, SPd melalui Sekretarisnya, Aam Herbi, SH saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (25/12/2021) malam mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari PT. CRS yang sudah cukup lama dan terkesan diabaikan.
Dengan demikian, sambung Aam, masyarakat tentu merasa dirugikan, karena sejauh ini tidak kunjung adanya kepastian dari pihak PT. CRS untuk segera mengembalikan sertifikat tanah kebun milik masyarakat seluas 10.000 hektare dengan pemilik 7.000 orang anggota KUD Langgeng tersebut.
“Kerugiannya, anggota sampai saat ini belum memiliki legalitas yang kuat atas kebunnya. Sementara sertifikat yang lama masih ditahan pihak perusahaan. Masyarakat butuh kepastian,” tegasnya.

