KAMPAR - Persengketaan lahan sawit pola KKPA di KUD Tunas Harapan, Desa Padang Mutung hingga saat ini masih belum menemukan titik terang, pasalnya pengurus KUD belum bisa mencarikan solusi bagi dua pihak yang bertikai (pihak Sulastri/Sukiman dan pihak Syahrizul/Asanusi) walaupun pertikaian ini sudah lama berlangsung. Kuat dugaan pihak KUD tidak proporsional (seimbang) dalam menjalankan hak dan kewajibannya dan tidak profesional dalam melaksanakan tupoksinya, ini terbukti dengan realisasi kinerja dari pengurus KUD yang dinilai tidak paham dan terkesan tendensius (berpihak) kepada salahsatu pihak yang bertikai (pihak Syahrizul) dalam menyelesaikan masalah.
Sebelumnya hangat diberitakan di beberapa media tentang persengketaan lahan sawit di kelompok 42 antara Sulastri dan Syahrizul (Ijul Tungau). Lahan yang dipersengketakan tersebut seluas 1 kapling (2Ha) berada di wilayah Desa Padang Mutung Kabupaten Kampar dengan pengelola KUD Tunas Harapan.
Riaukarya.com mencoba menelusuri dengan mengkonfirmasi beberapa pihak yang terkait.
Berikut ini penelusurannya:
Dari penuturan Sulastri kepada awak media ini mengatakan, bahwa dirinya telah membeli kaplingan sawit di kelompok 42 yang termaktub dalam SK Bupati atas nama Sukiman seluas 2 Ha di Desa Padang Mutung, dan lahan sawit tersebut diklaim kepemilikannya oleh Syahrizul.
"Saya membeli lahan (di kelompok 42) itu dari Sdr. Juanda (alm) tahun 2012 dan sudah saya naikkan alas haknya menjadi SKGR dengan Nomor Reg. Camat : 238/KT/IV/2012. SKGR tersebut sudah atas nama saya sendiri dari Kecamatan Kampar. Sementara Syahrizul yang mengklaim lahan kelompok 42 itu hanya mempunyai SKT, itupun diragukan keabsahannya," terang Sulastri (mantan Manager RTV) dengan nada kesal pada Selasa (21/12/2021) malam.
Berikutnya Syahrizul (Ijul Tungau) pihak yang mengklaim lahan sawit atau kaplingan yang sama dengan Sulastri dalam konfirmasinya kepada awak media menyampaikan, dirinya mempunyai surat pengalihan hak atas lahan yang dimaksud. "Saya mempunyai surat pengalihan hak dari Zulkifli alias Ijun tentang lahan tersebut," kata Jul Tungau Sabtu (25/12/2021).
Ditanyakan apakah dirinya mengetahui atau melihat nama Asanusi yang Ia klaim sebagai atas nama lahan yang Ia maksud ada di dalam SK Bupati, Jul Tungau menjawab belum pernah melihat, "Saya hanya megetahui surat pengalihan hak saja, mengenai nama Asanusi ada dalam SK Bupati itu diketahui oleh pihak KUD Tunas Harapan," sebut Jul Tungau melalui handphone selulernya.
Nurazmi alias Kocab (mantan Sekdes di Desa Padang Mutung dari tahun 1989-1995 dan Kaur Pemerintahan 1996-1997) juga sebagai perantara jual antara Sukiman/Juanda Siregar ke Sulastri yang berhasil dimintai keterangannya oleh awak media ini pada Rabu (22/12/2021) pagi merasa heran karena di tahun 1996 itu 80 porsen dirinya lah yang mengetik surat plasma Pola KKPA.
Menurut Kocab, kaplingan atas nama Sukiman (Sulastri) termaktub di dalam SK Bupati pada kelompok 42. Atas nama Sukiman saat ini alas haknya sudah pindah ke Sulastri dengan surat keterangan pengalihan hak yang ditandatangani oleh Thamrin Jamil selaku Ketua KUD Tunas Harapan pada tanggal (02/04/2012).
Dan sekarang suratnya sudah SKGR atas nama Sulastri dari Camat Kampar.
"Kelompok 42 ada 35 kapling di dalamnya dan Sukiman dengan kaplingan 283. Dan untuk nama Asanusi (Syahrizul) saya tidak pernah mengetahui kalau nama tersebut terdaftar di SK Bupati," terangnya.
Agustiar (Mantan Kepala Desa Padang Mutung) saat ditemui awak media di kediamannya menyampaikan, pada saat saya menjadi Kepala Desa, saya dan Pak Thamrin selaku Ketua KUD Tunas Harapan ketika itu sangat berhati-hati sekali dalam mengeluarkan surat, jadi kalau surat atas nama Sulastri selesai, dalam pandangan hemat kami di Pemerintahan Desa dan KUD berarti tidak bermasalah.
"Untuk surat Ibu Sulastri saya tahu persis dan tidak ada keraguan tentang itu, berganti pimpinan di KUD tidak serta-merta berganti keputusan, dasarnya apa?," ungkap Agustiar yang merupakan mantan Dosen di Universitas Riau ini.
Hasmijon (Manager KUD) dan Sani (Humas KUD Tunas Harapan) saat ditemui media ini pada Kamis (23/12/2021) malam mengatakan, mengenai keberadaan Syahrizul kata Hasmijon, beliau membeli lahan dari Zulkipli alias Ijun dan Zulkipli membeli dari Asanusi sementara Asanusi sendiri merupakan anggota KUD Tunas harapan.
"KUD Tunas Harapan berkesimpulan alas hak yang dimiliki oleh Syahrizul sah dengan alasan pihak Syahrizul bisa menghadirkan pihak yang menjual lahan," ujarnya.
Lebih lanjut Hasmijon menyampaikan, pada hari Selasa 21/12/2021 yang lalu kami mengadakan rapat di kantor Camat dengan mengundang instansi terkait dan saat itu kami mengambil kesimpulan akan menata ulang keanggotaan koperasi sekaligus lahan, nanti seluruh kebun KKPA dan Rehabilitasi akan diambil alih kembali oleh koperasi.
Disinggung soal keabsahan surat yang dimiliki oleh Ibu Sulastri, sebagai Manager KUD Hasmijon menyatakan, mengakui keabsahan surat yang dimiliki oleh Ibu Sulastri akan tetapi Hasmijon dan Sani tidak mengetahui secara pasti posisi lahan atas nama Sukiman (Sulastri), bahkan pihak KUD menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban Nurazmi alias Kocab.
"Sukiman (Sulastri) dan Asanusi (Syahrizul) terdaftar sebagai anggota KUD dan sama-sama di kelompok 42, kelompok 42 tersebut ada 2 hamparan dan Ibu Sulastri salah dalam penempatan," pungkasnya.
Aneh memang kenapa perantara jual yang harus lebih mengetahui posisi lahan, sementara objeknya bukan lahan pribadi melainkan pola sawit KKPA yang dikelola oleh KUD itu sendiri.
Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar melalui Enni Novita, SH Kasi Badan Hukum dan Penyuluhan Koperasi saat dikonfirmasi media ini pada Jum'at siang 24/12/2021 menyampaikan, pengelola dalam hal ini pihak KUD haruslah mengetahui secara jelas penempatan lahan yang dimiliki oleh petani berdasarkan SK Bupati dan Peta dari lahan tersebut.
"Seharusnya pihak KUD mengerti dan mengetahui dalam penempatan, kalau lahan itu sudah dikelola oleh pihak koperasi cuma sekarang pengurusnya sudah berganti dan kita tidak tahu apa yang terjadi," terangnya.
Dilanjutkan Enni, Penempatan itu merupakan kewenangan dari pihak koperasi, "saya selaku pembina koperasi diundang rapat pada hari Selasa (21/12/2021) di kantor Camat, di situ saya meminta kepada pihak KUD untuk mendata ulang seluruh anggota koperasi agar kepemilikan lahan menjadi jelas sekaligus pembenahan administrasi dari KUD," ungkapnya.
Ditambahkan Enni, pengurus koperasi tidak boleh bekerja di luar ketentuan yang ada di AD dan ART koperasi itu sendiri, "jadi apa yang ada di AD dan ART koperasi haruslah menjadi acuan bagi pengurus," pungkasnya.
Di akhir konfirmasi Kasi Badan Hukum dari Dinas Koperasi Kampar Enni Novita, SH kepada media ini menyampaikan akan mempertanyakan lebih lanjut kepada pengurus KUD Tunas Harapan tentang permasalahan penempatan lahan tersebut.
Persengketaan lahan sawit yang terjadi di Desa Padang Mutung antara Sulastri dan Syahrizul ini berimbas kepada laporan Sulastri kepada Syarizul tentang pencurian buah sawit miliknya di kelompok 42, dengan Laporan Polisi Nomor STPL-LP/147/IX/2020/RIAU/RES KAMPAR Tanggal 04 September 2020.
Pihak Polres Kampar dalam hal ini masih melakukan penyelidikan dengan agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait walau sudah 1 tahun lebih kasus berjalan. Polres Kampar baru mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian perkara kepada pelapor Sulastri pada tanggal 01/10/2021. (BI)

