Dilema Sertifikat

Camat Batang Cenaku Komitmen Tidak Akan Tandatangani SKGR Tanah

Camat Batang Cenaku Komitmen Tidak Akan Tandatangani SKGR Tanah
Camat Batang Cenaku, H.Mas'ud SE

INHU - Hasil koordinasi Camat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuahkan pemberhentian tanda tangan Camat atas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah atau kebun. Apapun itu alasannya, bahkan alasan terdesak sekalipun yang dialami warga.

Seperti halnya yang berlaku di kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini. SKGR hanya sebatas surat dari desa. Hingga demikian bagi masyarakat yang kebetulan mempunyai urusan jual beli tanah atau kebun antara pihak pertama dan kedua tidak salah faham. Sebab, tentu ada misi yang lebih baik yang direncanakan pemerintah.

Seperti halnya ungkapan kepala desa Aur Cina, Suherman baru baru ini saat diwawancarai awak media ini. Kata Suher, pihaknya selalu siap menandatangani surat jual beli tanah, asal warga tidak meminta berlanjut ke tanda tangan Camat, "Pak Camat komitmen tidak akan menandatangani SKGR, barang kali karena menimbang misi lebih penting dalam menertibkan legalitas pertanahan di wilayah ini," tegas Kades.

Pernyataan Kades juga berketepatan dengan adanya beberapa pihak masyarakat yang meminta tandatangannya lengkap bersama Camat. Namun, saat itu Suher tak berani mengatakan siap. Bahkan Kades muda yang dikenal ramah itu lebih mempersilahkan warga untuk kembali pulang dengan membawa berkas jual belinya.

Namun Suher juga menyarankan kepada calon pemilik lahan dan si penjual untuk mengurus sertifikat tanah. Katanya, lebih gampang dan tidaklah mahal biayanya, terlebih pemerintah saat ini tengah gencar mencanangkan program sertifikat lahan yang hanya cukup biaya lebih kurang 200 ribu rupiah.

Joko Susanto (30) juga warga desa Bukit Lipai mengaku bingung dengan ketentuan itu. Disisi lain ia mengakui komitmen Camat perlu diapresiasi namun di sisi lain pula kebutuhan memiliki SKGR tanah sangat mendesak yakni mengingat kebutuhan perolehan talangan modal perbankan sudah di ubun-ubun.

Didik (30) juga mengalami problem serupa. Ia harus gagal memperoleh talangan modal perbankan hanya karena tak berhasil mengambil jalan pintas yakni SKGR tanah yang ditandatangani Camat. Sementara mengurus Sertifikat juga yakin tidak sesingkat minum kopi.

"SKGR saya butuhkan karena Bank meminta surat tanah ini ada ttd Camat, sedangkan menunggu sertifikat jadi prosesnya lama," keluh Didik.

Sementara itu, Camat Batang Cenaku, H. Mas'ud saat dikonfirmasi membenarkan sikapnya. Menurutnya keputusan tidak menandatangani SKGR itu sudah bulat. Camat juga memberi alasan jika ketentuan itu didapat dari hasil koordinasinya bersama BPN.

"Ya, saya sudah konsultasi dengan BPN bahwasanya camat tidak diperbolehkan tanda tangan jual beli tanah, Maafkan saya, kemarin sudah saya sampaikan alasan seperti itu terkait kebutuhan lain yang diperlukan warga dari legalitas tanahnya, karena saya juga kepingin membantu masyarakat. Tapi jawaban kepala BPN sangat dianjurkan urus sertifikat. Kata beliau, ngurus sertifikat tidak susah. Untuk SKGR cukup dari desa sebagai persyaratan untuk pengurusan sertifikat," terangnya. (budi)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index