Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak Berusia 6 Tahun

Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak Berusia 6 Tahun

PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K mengungkap tindak pidana pencabulan anak berusia 6 Tahun yang terjadi di salah satu rumah Ibadah di Kota Pekanbaru, Senin (13/12/2021).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru membenarkan telah terjadi aksi pencabulan oleh seorang pria MH (20) yang merupakan mahasiswa yang berkuliah di Mesir dan sedang berlibur untuk mengunjungi saudaranya yang berada di Kota Pekanbaru.

Dari kronologis peristiwa Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan saat itu pelaku sedang berada di Masjid dan melihat korban lewat di samping masjid. Pelaku kemudian memanggil korban dan membawa korban ke dalam mesjid, pada Sabtu (11/12/2021) pada pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jalan Dagang Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Setelah berada di dalam Masjid, pelaku melakukan aksi cabulnya dengan menyetubuhi korban dan setelah dilakukan Visum, korban mengalami robekan di area sensitifnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Usai kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut orang tua korban bersama perangkat RT/RW berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di halaman Masjid," sambungnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan Motif pelaku melakukan aksinya dengan niat mendalami Ilmu Agama.

"Kini tersangka sudah ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara," pungkasnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index