Kejari Dumai Lakukan Konfrensi Pers Untuk Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Dumai Lakukan Konfrensi Pers Untuk Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti
Eksekusi pemusnahan kapal dengan putusan menenggelamkannya ke dalam laut.

DUMAI -  Pejabat PPID Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan confrensi pers kepada awak media yang berada di Kota Dumai.

Dalam agenda confrensi pers Kasi Intel mengatakan bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus.

Dan terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku baik formil maupun materiil yang dibuktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara ditengelamkan ditengah laut.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal.Selanjutnya Seksi Pidum (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan eksekusi pemusnahan kapal dengan putusan menenggelamkannya ke dalam laut.

Untuk eksekusi seksi PIDUM dan seksi PB3R mempersiapkan materiil pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal ditenggelamkan ditengah laut.

Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF 1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan pemusnahan II.Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun Pada tanggal 26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi.

Pada saat kegiatan pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan Kapal.Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan kapal seluruhnya sebagaimana mestinya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index