Satreskrim Polres Inhu Bekuk Pelaku Judi Togel Online di Peranap

Satreskrim Polres Inhu Bekuk Pelaku Judi Togel Online di Peranap
Tersangka kasus judi Togel online di Peranap

INHU - Tak tanggung-tanggung, Satreskrim Polres Inhu menyapu habis praktik perjudian di Inhu, tak peduli jauh, tetap dijajaki.
Seperti pengungkapan kasus judi Totol Gelap (Togel) online di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap.

Seorang pelaku judi online, AS (42) warga Kelurahan Peranap diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Inhu disebuah warung kopi di Peranap, Minggu 21 November 2021 pukul 15.45 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan Barang Bukti (BB) uang tunai diduga hasil penjualan Togel dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas judi Togel.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 23 November 2021 siang, diruang kerjanya membenarkan pengungkapan kasus judi Togel online di Kecamatan Peranap tersebut.

Dijelaskan Misran, Selasa siang, tim opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi dan keluhan masyarakat tentang maraknya aktifitas judi Togel online di Peranap, bahkan permainan haram ini dilakukan terang-terangan di kedai kopi.

Informasi ini dilaporkan pada Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.Si dan gerak cepat, Kasat mengintruksikan tim opsnal turun ke Peranap. Setibanya di Peranap, tim melakukan penyelidikan disebuah kedai kopi.

Kehadiran tim opsnal ini ternyata tidak disadari oleh seorang laki-laki yang duduk disalah satu bangku kedai kopi dan terlihat asyik menulis angka-angka diatas kertas,  benar saja, laki-laki itu ternyata sedang merekap nomor penjualan Togel.
 
Tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial AS dan mengamankan sejumlah BB, yakni 1 unit handphone android yang berisi aplikasi judi Togel online,  tiga buah pena, 1 buku tafsir mimpi, 1 buah buku catatan, 5 lembaran kertas rekapan penjualan Togel, uang tunai Rp 408 ribu diduga hasil penjualan Togel dan barang lainnya.

AS mengaku telah menjual Togel online, uang hasil penjualan diserahkan pada pemilik kedai kopi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.
"Masih ada lagi DPO lainnya diduga terlibat dalam kasus ini yang sedang diburu tim opsnal Satreskrim Polres Inhu, sedangkan AS dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu," ucap Misran (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index