Tidak Melapor, Lima Perusahaan Dapat Surat Pemanggilan Dari Disnakertrans Kota Dumai

Tidak Melapor, Lima Perusahaan Dapat Surat Pemanggilan Dari Disnakertrans Kota Dumai

DUMAI -  Kepala Disnakertrans Kota Dumai melalui Kapala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Muhammad Fadhly, SH ketika ditemui awak media di ruang kerjanya (Kamis, 11/11/2021) menyampaikan bahwa ada 5 (lima) perusahaan yang akan kita panggil melalui surat nomor 562/193-1/DTKT-B.3.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja dimana memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan sejalan dengan Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Dumai.

"Dalam surat itu, pemanggilan dijadwalkan pada hari Jum'at (19/11/2021) mendatang. Perusahaan diminta membawa dokumen berupa daftar tenaga kerja beserta fotocopy KTP, laporan penempatan tenaga kerja, laporan PKWT, perjanjian kerja antara PT Pertamina Hulu Rokan dengan PT Pegasol serta bukti pembayaran BPJS bulan terakhir", sebut Fadhly.

Ditegaskan Fadhly, perusahaan harus mengikuti koridor hukum yang berlaku, termasuk perlindungan tenaga kerjanya harus jelas dan terjamin. Begitu juga hak-hak normatifnya harus jelas dan yang paling penting mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu perusahaan harus melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Kota Dumai.

"Kami juga tidak mau masyarakat Kota Dumai menilai kami tidak monitoring dalam hal seperti ini, selagi ada pengaduan masyarakat yang akurat serta sampai ke kami, segera kami tindaklanjuti," tutup Bang Fadhly sapaan akrab Kabid Penempatan Kerja Disnakertrans Kota Dumai dengan senyum.

Berita Lainnya

Index