Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri 2 Unit HP Milik Warga Kampung Pinang

Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri 2 Unit HP Milik Warga Kampung Pinang

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pencurian 2 unit Hp milik warga Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, pelaku ditangkap pada Rabu malam (03/11/2021) saat berada di rumahnya di Desa Teratak Buluh, Siak Hulu.

Tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WA alias KT (28), warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Penangkapan tersangka WA ini atas laporan dari korbannya sdr. Yulianto (22) warga Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja, korban kehilangan HP miliknya merk Vivo type Y20 dan juga HP milik sdr. Vincer rekannya, pada Senin pagi (01/11/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (02/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu korban sdr. Yulianto datang ke Polsek Perhentian Raja melaporkan kejadian pencurian Hp miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka WA alias KT sebagai pelakunya.

Keesokan harinya Rabu (03/11/2021), Tim mendapat informasi keberadaan tersangka WA alias KT di rumahnya di Desa Teratak Buluh Siak Hulu, sekira pukul 21.10 wib Tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka WA alias KT ini mengakui telah mengambil 2 unit HP milik pelapor sdr. Yulianto dan juga HP milik sdr. Vincer, yang dilakukan pada Senin (01/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB dirumahnya di Desa Kampung Pinang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo Budi Pratama S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index