Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Kecamatan LBJ Mulai Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Kecamatan LBJ Mulai Ditahan
Konferensi pers Kejari Rengat terkait kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kades Air Putih Kecamatan LBJ

INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, hari ini menggelar press release kasus dugaan korupsi anggaran 2019 yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu, Tursiwan bin Kasmadi.

"Hari ini Kades aktif Desa Air Putih resmi kita tahan, untuk sementara kita titipkan di Polsek Rengat Barat demi keamanan," kata Kepala Kejari Inhu, Furkonsyah Lubis, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Inhu Albert N, Kasi Pidsus Eliksander Siagian, Kasubagbin, Niki Junismerodan Kasi Datun Maritus Handani ketika konferensi pers di kantor Kejari Rengat, Kamis 21 Oktober 2021 siang.

Dijelaskan Kepala Kejari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat menahan Kades aktif Air Putih terkait kasus dugaan korupsi APBDes Air Putih tahun anggaran 2019 yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 410.453.730 dari pagu anggaran Rp 1.632.380.249.

Pada tahun 2019 itu, lanjut Kepala Kejari, ada 4 proyek pembangunan fisik di Desa Air Putih yang menjadi obyek kasus dugaan korupsi Kades aktif Air Putih.
Empat kegiatan itu adalah, pembangunan turap penyangga yang saat ini telah roboh, pembuatan badan jalan, pembuatan parit dan pembangunan jembatan permanen atau jembatan beton.

Dari empat jenis pembangunan fisik ini, ada temuan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan, yakni pembangunan jembatan permanen atau jembatan beton, selain itu, ada juga kegiatan Bumdes dan pembayaran honor guru PAUD serta guru TK yang fiktif.

Tidak hanya itu, semua kegiatan fisik tersebut, Tursiwan selaku Kades tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), kalaupun ada TPK, hanya formalitas saja. Pertanggungjawaban dibuat hanya berdasarkan RPD saja, RAB fisik dan nota-nota fiktif.

"Semua kerugian negera diatas, dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi semata," ucap Kepala Kejari Rengat.

Untuk mengetahui pasti total kerugian negara itu, JPU Kejari Rengat telah melibatkan Tenaga Ahli Fisik (HPJ) Sumatera Utara (Sumut) dan Inspektorat Kabupaten Inhu. Kemudian, penyidik juga bekerja sama dengan bidang intelijen untuk melakukan asset resing atas harta benda terdakwa, nantinya diperlukan sebagai dasar uang pengganti.

"Hasil asset resing itu, kita telah menyita 1 unit mobil merek Honda Mobilio dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, selain itu, ketika penyidikan, terdakwa juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 juta," papar Kepala Kejari.

Mulai hari ini, lanjut Kepala Kejari, terdakwa akan ditahan selama 20 hari kedepan, namun Kejari Rengat akan memaksimalkan proses penyidikan dan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru agar bisa disidangkan (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index