Kades Bongkal Malang Bantah Tak Pernah Halangi Warga Bentuk Serikat Pekerja Selagi Memenuhi Syarat

Kades Bongkal Malang Bantah Tak Pernah Halangi Warga Bentuk Serikat Pekerja Selagi Memenuhi Syarat
Kades Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, H. Depi Ariat

INHU - Kepala Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, H. Depi Ariat membantah dituding telah menghalangi warga membentuk serikat pekerja untuk menjadi buruh pekerja di salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Hal ini disampaikannya, Senin (11/10/2021) untuk klarifikasi tudingan sekelompok warga terhadap dirinya.

Menurutnya, jika serikat tersebut memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Untuk mendirikan serikat harus ada AD/ART, ada SK serta lainnya sehingga kita melangkah dalam menjalankan suatu organisasi punya payung hukum yang melindungi, paparnya.

"Aturan buruh itu jelas dan diakui kedudukannya oleh Undang-Undang, saya rasa tak ada yang menghalalangi", ujarnya.

Menyikapi isu yang mengatasnamakan masyarakat banyak dan bertanda tangan dalam sebuah surat pernyataan, mengaku sebagai oknum masyarakat bahwa Kades menghalangi buruh bekerja di sebuah pabrik, itu isu yang tidak benar, bantahnya.

Dijelaskannya, dirinya memang mendapat informasi bahwa di PKS PT. SIR ada Kelompok Kerja (Pokja) ingin masuk kerja hanya melalui rekomendasi dari Disnaker Inhu tanpa melalui Serikat Pekerja atau organisasi yang resmi.

Sementara di PKS PT. SIR sudah ada perjanjian kontrak bersama dengan organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK Desa Bongkal Malang dan Desa Dusuntua Pelang. Jika rekomendasi ini berlaku akan menimbulkan konflik antara serikat SPTI dan kelompok kerja tersebut. 

Menyikapi hal tersebut, sebagai Kepala Desa dirinya mempertanyakan rekomendasi dari Disnaker Inhu kepada pihak terkait. Berdasarkan undang-undang mana Disnaker Inhu mengeluarkan rekomendasi tersebut, sementara di perusahaan sudah ada serikat yang resmi yang sudah bekerja lebih kurang satu tahun berjalan, tanyanya.  

Untuk mengantisipasi tidak terjadi konflik yang lebih besar di lapangan maka saya mengadukan persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu untuk mendapatkan solusi yang baik sesama pekerja sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.

Pengaduan ini mendapat respon positif dari Komisi IV DPRD Inhu yang membidangi persoalan tersebut dan telah dibahas dan menunggu keputusannya pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 ini.

Selain konflik yang akan terjadi dengan adanya rekomendasi tersebut akan ada kesenjangan di serikat yang resmi yang memiliki payung hukum, sementara kelompok kerja hanya mengantongi surat rekomendasi tanpa adanya legalitas dari serikat mana dia menginduk.

Apabila ini diizinkan oleh Disnaker Inhu untuk bekerja tanpa ada legalitas yang resmi akan terjadi perang sesama masyarakat karena merebut lokasi tempat mencari nafkah.

"Sebagai kepala desa saya juga memandang aspek keamanan masyarakat banyak, karena jika ini dibiarkan kemungkinan akan terjadi gesekan dan berakibat timbulnya korban di lapangan karena merebut peluang pekerjaan orang", tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah masyarakat yang tergabung sebagai anggota SPTI di dua desa yaitu, SPTI Desa Bongkal Malang dan SPTI Desa Dusuntua Pelang jumlahnya 280 orang. Sementara Kelompok Kerja (Pokja) buruh yang baru berumur 2 bulan jumlah anggotanya hanya 38 orang.

Dalam hal ini tentu saya berpihak kepada masyarakat saya yang banyak karena mereka memiliki legalitas yang resmi yaitu serikat SPTI.

Dari pengaduan masyarakat tersebut ke Bupati Inhu melalui dinas terkait tak ada yang merugikan masyarakat justru sebaliknya, sebagai kepala desa saya menyelamatkan masyarakat banyak, jangan sampai organisasi bodong merusak organisasi pekerja yang sudah diakui kedudukannya oleh Undang-Undang. 

"Menurut saya, jika organisasi bodong ini terus dipelihara justru akan menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Inhu. Banyak konflik buruh di Kabupaten Inhu yang saya dengar disebabkan pencatatan ganda yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait, tuturnya.

Pada kesempatan ini, mewakili masyarakat Desa Bongkal Malang dan Desa Dusuntua Pelang Kecamatan Kelayang meminta kepada Ibu Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu untuk mencabut surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnaker Inhu, yang mana rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat tujuannya supaya masyarakat kami bisa bekerja dengan tertib dan aman sehingga tidak ada lagi gangguan dari organisasi/serikat yang tidak bertanggung jawab, ujar H. Depi Ariat. (ASH).

Berita Lainnya

Index