Sengketa Tanah PT RPI dan Masyarakat LBJ Terus Berlanjut, Masyarakat Minta PT RPI Jelaskan Legalitas

Sengketa Tanah PT RPI dan Masyarakat LBJ Terus Berlanjut, Masyarakat Minta PT RPI Jelaskan Legalitas

INHU - Nampaknya sengketa tanah yang ada di desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) tak kunjung menemui titik terang, terpantau RiauKarya.Com Rabu (06/10) masyarakat tampak ramai menuntut PT RPI menunjukkan legalitas HGU mereka, pasalnya PT RPI (Rimba Peranap Indah) tidak mengindahkan berita acara yang disepakati antara PT RPI dan Masyarakat. 

Datuk Setia Kamaro Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) yang mewakili masyarakat Lubuk Batu Tinggal menjelaskan, telah disepakati berita acara pada tanggal 02 September 2021. 

Selama belum adanya titik terang terkait permasalahan ini, tidak diizinkan baik itu dari PT RPI ataupun masyarakat melakukan aktivitas di areal konflik, tetapi itu tidak diindahkan oleh pihak PT RPI. 

"Kami sudah menyepakati bersama dan mengagendakan untuk mediasi namun hingga saat ini pihak PT RPI terkesan menyepelekan, tak hanya itu pihak PT RPI juga melakukan penanaman akasia," terang Datuk. 

Datuk Setia Kamaro juga mengatakan jika dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan dari PT RPI, jangan salahkan jika masyarakat mengambil alih tanah dengan cara mereka.

Humas PT RPI Robi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, "Saya tidak bisa menjelaskan terkait masalah ini, karena dari pihak PT RPI sudah melakukan mediasi di Pekanbaru dengan Camat dan Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal."

Dan saat ditanya kenapa ada aktivitas penanaman di area konflik Robi menjawab karena berita acara kemarin hanya keputusan sepihak. 

Masyarakat berharap dalam waktu dekat ini segera ada kejelasan terkait sengketa tanah mereka, jika ini dibiarkan berlarut-larut ditakutkan ada hal yang tidak diinginkan terjadi. (Selamet)

Berita Lainnya

Index