Pernah Diproses Tipiring Nyuri Sawit PTPN-V, Pelaku Tertangkap Kembali dan Diserahkan ke Polisi

Pernah Diproses Tipiring Nyuri Sawit PTPN-V, Pelaku Tertangkap Kembali dan Diserahkan ke Polisi

KAMPAR - Seorang pria warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung tertangkap tangan untuk kedua kalinya mencuri buah kelapa sawit milik PTPN-V Sei Galuh, pelaku diserahkan oleh Satpam perusahaan ke Polsek Tapung untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diamankan aparat kepolisian ini adalah IS (30), yang bekerja sebagai BHL (Buruh Harian Lepas) PTPN-V Sei Galuh.

IS tertangkap tangan saat mencuri buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PTPN-V Sei Galuh Kecamatan Tapung, pada pada Minggu siang (03/10/2021). Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam Nopol BM-5707-FM dan dua buah karung goni warna putih berisi 10 tandan buah kelapa sawit.

Kejadian ini berawal pada Minggu (03/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB, saat itu pelapor selaku Satpam PTPN-V berserta dua rekannya sedang melakukan patroli jalan kaki di areal perkebunan.

Saat mereka melewati Blok L21 A kebun PTPN-V Sei Galuh, terlihat seorang pria sedang mengangkat buah kelapa sawit milik PTPN-V. Mendapati hal itu para Satpam perusahaan ini langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 2 buah karung goni berisi 10 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diantarkan oleh pihak keamanan PTPN-V Sei Galuh ke Polsek Tapung. Saat diinterogasi oleh anggota Polsek, tersangka IS ini mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan juga pernah diproses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena melakukan perbuatan serupa.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index