Sat Resnarkoba Polres Kuansing Membekuk Pengedar Sabu di Desa Kebun Lado Kuansing

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Membekuk Pengedar Sabu di Desa Kebun Lado Kuansing

Teluk Kuantan - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu atas nama als DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kuansing Riau Rabu, (22/09) sekira pukul 19.30 WIB di sebuah bengkel las.

Saat petugas datang pelaku menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang di dalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan dilapisi tisu, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman, SH kepada media Jumat (24/9/2021).

Atas kejadian tersebut,  kepada tersangka dilakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti, membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing. Kemudian, melakukan cek urine terhadap tersangka dengan hasil positif menggunakan metamphetamine, dan melakukan Rapid Test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil non-reaktif. 

Barang bukti yang diamankan yakni 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merek Infinix x690 warna ungu, uang tunai senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ. Berat Kotor narkotika jenis sabu tersebut 0.88 gram.

Selanjutnya akan dilakukan tindak penangkapan dan pemeriksaan dilanjut melakukan gelar perkara, melakukan penimbangan barang bukti ke pegadaian, dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

"Penangkapan Pelaku DD sesuai pemberlakuan 3 x 24 jam dan hari ini mulai diberlakukan penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Kasubbag Humas. 

Berita Lainnya

Index