Kadisdik Riau Bantah Penghapusan Iuran Komite Sekolah

Kadisdik Riau Bantah Penghapusan Iuran Komite Sekolah
Kamsol
PEKANBARU - Menyikapi isu akan dihapusnya iuran Komite sekolah dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr Kamsol. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 menjadi regulasi yang membenarkan adanya partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
 
"Dana komite tak dihapus. Ada Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 yang mengatur dan memperbolehkan partisipasi masyarakat," jelas Kamsol, Senin (3/4).
 
Menurut dia, kepala sekolah perlu arif menyusun pembiayaan di sekolahnya masing-masing kalau mereka ingin maju. Rancangan program dan biaya itu perlu dibuat sematang mungkin sehingga hasilnya terukur. Dengan demikian, pihak sekolah dapat meminta partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
 
Kamsol mengakui, dana yang disiapkan pemerintah memang kurang memadai jika pihak sekolah ingin melakukan program pendidikan yang lebih maju. Walau sudah ada Bantuan Operasional Sekolah maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
 
Tapi kalau mau hasil dari pembelajaran mereka biasa-biasa saja, sebenarnya dana yang disediakan pemerintah sudah cukup.
 
"Kebutuhan sekolah itu berbeda. Tak ada standarnya. Kalau mau bagus memang butuh biaya lebih. Kita mau ciptakan sekolah yang penyelenggaraan pendidikannya tak tertutup pada pola gotong royong dan membuka partisipatif masyarakat," ujar Kamsol.
 
Meski boleh memungut iuran komite, harus berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 itu. Sementara, melakukan pungutan untuk kepentingan guru seperti jualan diktat, buku Lembar Kerja Siswa atau biaya penyelenggaraan tryout mandiri, itu bisa dikatangan pungutan liar.
 
Ditambahkan Kamsol, kebijakan terkait iuran komite ini ada pengecualian di daerah-daerah yang telah memiliki program Bosda dengan nilai yang sangat mencukupi. Seperti di Kabupaten Siak, Bengkalis, Pelalawan, Kampar dan Kuantan Singingi. 
 
 
 
 
Sumber: daririau.com

Berita Lainnya

Index