Tim Resmob JEMBALANG Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Tindak Pidana Curas

Tim Resmob JEMBALANG Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Tindak Pidana Curas

PEKANBARU - Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru dengan tiga kelompok dalam waktu berbeda. Dari ketiga kelompok terdapat empat pelaku yang berhasil diamankan adalah MWR (21), BS (32), RK (19), RF (20) Sabtu (18/09/2021).

Dari ketiga kelompok pelaku ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, satu buah kotak Handphone Merk Oppo warna gold, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak Handphone Merk Oppo A15, satu buah kotak Handphone Merk Xiaomi 6A, satu lembar kwitansi pembelian Handphone Nokia 105.

Penangkapan MWR (21), BS(32), RK(19) dan penangkapan RF (32) ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merupakan korban dari ketiga kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K, M.H perintahkan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru mendatangi TKP untuk melakukan penyisiran dan olah TKP.

Hasil operasi yang dilakukan Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan ketiga kelompok pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dalam kurun waktu berbeda.

Saat dilakukan Konferensi Pres di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru yang didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.H, S.I.K dan Paur Humas IPDA Syafriwandi membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap ketiga kelompok tersebut.

Kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga kelompok pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) melalui Tim Resmob JEMBALANG Satreskrim Polresta Pekanbaru," ungkapnya.

Untuk Kelompok Pertama yaitu BS (33) dan RS (19) melakukan aksinya di Jln. Prof. M. Yamin, Kelompok Kedua yaitu MWR (21) melakukan aksinya di Jln. Paus, setelah dilakukan penyelidikan ternyata melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk kelompok ketiga yaitu RF (20) melakukan aksinya di Jln. K.H. Nasution. Tambah Kapolresta Pekanbaru.

Ketiga Kelompok Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) ternyata sudah berulang kali melakukan hal yang sama yaitu Jln. Kubang Raya, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Paus, Jalan Harapan Raya Ujung, Jalan Soekarno Hatta sebelum Arhanud, Jalan Jendral sebelum Masjid Al Mujahidin, Jalan Yossudarso depan Rusunawa, Jalan Dharma Bakti setelah Jembatan, Jalan Jend. Sudirman depan Hotel Whizz, Jaln Muhajirin, Jalan Garuda Sakti, Jalan Taman Karya, Jalan Soekarno Hatta samping RS. Eka Hospital dan Jalan Rajawali Sakti.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 365 K.U.H. Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index