Literasi Digital Indragiri Hilir: Sopan dan Beradab di Media Sosial

Literasi Digital Indragiri Hilir: Sopan dan Beradab di Media Sosial

INDRAGIRI HILIR - Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. 

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Pada hari Selasa 17 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB, Webinar Indonesia Makin Cakap Digital dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., dan Presiden RI, H. Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Dwikky Marsall (Gitaris D’Masiv dan Co-Founder Eksploitasi Positif Indonesia), pada pilar Kecakapan Digital. Dwikky memaparkan tema “Informasi Digital, Identitas Digital, dan Jejak Digital di Media Sosial”. 

Dalam pemaparannya, Dwikky menjelaskan informasi dan identitas digital merupakan instrumen yang digunakan untuk membuktikan eksistensi seseorang di dunia digital. Contohnya alamat email atau nomor telepon sebagai syarat mendaftar ke suatu layanan online seperti akun media sosial. 

Jejak digital merupakan kumpulan jejak dari semua data digital, baik dokumen maupun akun digital. Jejak digital dapat tersedia baik bagi data digital yang disimpan di komputer maupun disimpan secara online. Jejak digital pasif merupakan data yang ditinggalkan oleh pengguna tanpa disadari. Jejak digital aktif merupakan data yang secara sengaja dibuat atau ditinggalkan oleh pengguna.

Hal yang harus dilakukan dalam mengelola jejak digital, meliputi memeriksa jejak digital, bijak sebelum menulis, perhatikan perangkat gawai, serta bangun citra diri positif. Tips menghapus jejak digital, dengan cara audit platform media sosial, hapus akun tidak aktif, ganti nama, matikan fitur “tagging”, jadikan akun privat, pikir ulang sebelum mengunggah sesuatu, serta bentuk citra positif di media sosial.

Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, oleh Dr. Daniel Susilo, S.I.Kom., M.I.Kom (Universitas Multimedia Nusantara). Daniel mengangkat tema “Kenali dan Pahami: Rekam Jejak di Era Digital”. 

Daniel membahas jejak digital membentuk pribadi dan menggambarkan diri di dunia digital, untuk itu harus berhati-hati dalam membuat konten di dalam media sosial pribadi, karena nantinya akan berdampak pada apa yang telah diunggah. 

Saat masyarakat mengonsumsi dan berbagi konten media, meneruskan informasi yang dianggap penting dan layak disebarkan, sedikit demi sedikit sebenarnya masyarakat sedang membentuk lingkungan media. Konten yang dibagikan dapat memberi inspirasi sekaligus membuat jengkel orang lain, memicu perenungan, dan bahkan memicu tindakan. 

Hal yang harus dipikirkan, antara lain sebelum mengunggah ingin mengomentari unggahan orang lain, akan meneruskan unggahan dari grup di media sosial, belum diverifikasi kebenarannya, serta akan melakukan unggahan konten media sosial apapun itu. 

Hal yang harus dilakukan dalam berinternet, meliputi stop hoax atau informasi yang meragukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, memfilter ulang siapa aja kontak di internet, serta senantiasa waspada dengan keamanan data pribadi agar tidak pernah diunggah di media sosial apapun. 

Pilar Budaya Digital, oleh Deni Saputra, S.Sn (Guru Seni Budaya SMAN 1 Tembilahan Hulu dan Influencer). Deni memberikan materi dengan tema “Memahami Batasan dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”. 
Deni membahas kebebasan berpendapat adalah hak setiap manusia untuk bebas dalam berbicara baik secara lisan atau tulisan, bebas untuk mencari, menerima dan menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menentukan sikap atau tindakan, tetapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain. 

Kebebasan berpendapat salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga Negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Negara. Media sosial memang merupakan sarana untuk mewujudkan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi, namun kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara layak dan adil.

Cara menyampaikan kebebasan berpendapat di dunia digital, antara lain hindari opini provokatif, mengetahui isi secara detail, sopan dan santun, serta memikirkna kembali pendapat. 

Masyarakat tidak dilarang untuk melakukan komentar, hanya saja harus dilakukan harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum. Untuk itu, masyarakat harus memanfaatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menyampaikan ide dan gagasan yang positif. Media sosial harus dapat masyarakat manfaatkan sebagai wadah untuk membangun kepedulian generasi muda terhadap isu sosial dan politik.

Narasumber terakhir pada pilar Etika Digital, oleh Dr. Petir Papilo, St., M.Sc (Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau). Petir mengangkat tema “Peran Dan Fungsi E-Market Dalam Mendukung Produk Lokal”. 

Petir menjabarkan bentuk-bentuk usaha diantaranya usaha mikri, usaha kecil, usaha menengah, serta usaha besar. Permasalahan UMKM pada umumnya adalah tidak adanya izin usaha resmi mendatangkan efek domino bagi pelaku UMKM karena akan menghambat laju usaha mereka sendiri, salah satunya saat ingin mengajukan modal. 

Faktor rendahnya mutu SDM dan ketiadaan teknologi menyebabkan pelaku UMKM kurang kreatif dan inovatif. Umumnya UMKM lebih fokus kepada produksi yang terkadang produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan ekspektasi pasar.
Peran dan fungsi e-market dalam mendukung produk lokal, meliputi memperluas jaringan dalam rangka peningkatan penjualan, sebagai sarana mengenalkan produk sekaligus menjaga komunikasi dan memperbanyak relasi, mempermudah proses penawaran, transaksi dan penjualan, sarana membangun relasi dalam rangka perluasan pangsa pasar, serta peningkatan efisiensi dan efektifitas usaha dan penjualan. 

Etika bisnis pada bisnis e-market, mencakup ramah dan peduli, sopan dalam berkomunikasi, dapat dipercaya, respon cepat, menjaga kerahasiaan data, serta kemasan rapih.

Webinar akhiri, oleh Rio Alief (Musisi Additional Drummer NOAH dan Influencer dengan Followers 108 Ribu). 

Rio menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa hal yang harus dilakukan dalam mengelola jejak digital, meliputi memeriksa jejak digital, bijak sebelum menulis, perhatikan perangkat gawai, serta bangun citra diri positif. 

Hal yang harus dilakukan dalam berinternet, meliputi stop hoax atau informasi yang meragukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, memfilter ulang siapa aja kontak di internet, serta senantiasa waspada dengan keamanan data pribadi agar tidak pernah diunggah di media sosial apapun. 

Masyarakat harus memanfaatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menyampaikan ide dan gagasan yang positif. Media sosial harus dapat masyarakat manfaatkan sebagai wadah untuk membangun kepedulian generasi muda terhadap isu sosial dan politik. 

Peran dan fungsi e-market dalam mendukung produk lokal, meliputi memperluas jaringan dalam rangka peningkatan penjualan, sebagai sarana mengenalkan produk sekaligus menjaga komunikasi dan memperbanyak relasi, mempermudah proses penawaran, transaksi dan penjualan, sarana membangun relasi dalam rangka perluasan pangsa pasar, serta peningkatan efisiensi dan efektifitas usaha dan penjualan. (rilis)

#Inhil

Index

Berita Lainnya

Index