Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas Luncurkan Program Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMK

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas Luncurkan Program Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMK
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Peluncuran program Sehati berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

Program Sehati merupakan program kolaboratif dan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta, guna memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Serta, Sehati juga merupakan langkah Indonesia untuk unggul ditingkat global sekaligus terdepan dari industri halal dunia. 

Apa yang dilakukan BPJPH Kemanag dengan menghadirkan sertifikasi halal gratis bagi UMK, menurutnya suatu pembangkit ekonomi negeri ini yang sedang turun untuk kembali ke fase penuh harapan. 

"Saya berharap program Sehati menjadi pelecut semangat baru dari keterpurukan akibat pendemi Covid-19," ujar Yaqut. 

Ia berpesan pelaku usaha tidak meratapi nasip dimasa pandemi, sebab pandemi bukan hambatan dan Menag mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melihat pandemi sebagai peluang. 

"Mari lakukan sesuatu agar yang gelap kembali menjadi terang," imbuhnya. 

Dengan sertifikasi halal, Yaqut memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle). 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag RI Mastuki menambahkan prakarsa program Sehati dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. 

"Kami menyadari bahwa BPJPH dalam melaksanakan tugas sertifikasi halal tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus bersinergi dengan pemangku kepentingan yang lain," imbuhnya. 

Fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, kata Mastuki merupakan bagian dari kolaborasi strategis untuk membantu UMK naik kelas, memiliki produk halal yang berkualitas, unggul, mampu berkompetisi dalam perdagangan global dan juga memenuhi permintaan yang tinggi terhadap produk halal. 

"Sertifikasi halal memagang peran penting dalam memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar, dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal," Mastuki menuturkan. 

BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Halal atau Sihalal.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index