Penertiban Aktifitas PETI di Desa Tanjung Pauh Kabupaten Kuansing

Penertiban Aktifitas PETI di Desa Tanjung Pauh Kabupaten Kuansing
Pemasangan Spanduk Larangan Menambang Tanpa Izin

TELUK KUANTAN - Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir di dua lokasi, Sungai Singingi Muaro Putek dan pulau pramuka desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Senin (30/08/21) sore menjelang malam.

Dari dua lokasi ini ditemukan ada sebanyak 22 rakit dompeng alat penyedot dan pengolah mineral tersebut, namun semua pelaku tidak ditemukan karena kedatangan petugas sudah ketahuan oleh para penambang.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, Kasubbag Humas Polres AKP Tapip USMAN, SH, membenarkan adanya penindakan penertiban tersebut, yang mana sebelumnya atas dasar informasi masyarakat tentang aktifitas penambangan tanpa izin ini di desa Tanjung Pauh, maka Pak Kapolres secara atensi memerintahkan Kapolsek Singingi Hilir dan Reskrim Polres untuk bersama-sama dengan Polsek, jelas Kasubbag

Tim gabungan dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, SH dan KBO Reskrim IPTU Aris Purba, SH Polres Kuansing, Tim Gabungan menyisir dua lokasi, lokasi pertama di aliran sungai Singingi Muaro Putek Desa Tanjung Pauh ditemukan 9 (Sembilan) unit Rakit Dompeng, dan Lokasi ke II di pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh juga ditemukan 13 (Tiga Belas) unit rakit dompeng, namun para penambang tidak ditemukan karena lokasi areal yg terbuka sehingga kedatangan anggota dapat diketahui penambang.

Tim gabungan melakukan tindakan pemusnahan terhadap 22 (Dua Puluh Dua) unit rakit dompeng dengan cara merusak mesin dompeng dan memotong kayu menggunakan mesin chin saw agar tidak dapat dipergunakan kembali, dikarenakan lokasi penambangan yang jauh melalui sungai dan ditempuh dengan berjalan kaki, selanjutnya memasang spanduk himbauan tentang larangan aktifitas PETI. 

Kapolres Kuansing melalui Kasubbag Humas, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena di samping melanggar undang-undang, pidana dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Di samping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan.

Berita Lainnya

Index