Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Desa Tarai Bangun

Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Desa Tarai Bangun

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, pada Selasa sore (24/08/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 28,60 gram, sebuah timbangan digital, sebuah Hp merek Vivo warna biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang yang dicurigai yaitu BS alias BU warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Sampoerna dan kotak kacamata warna hitam.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index