Jual Barang Curian, Pemuda Talang Danto Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Jual Barang Curian, Pemuda Talang Danto Ditangkap Polsek Tapung Hulu

KAMPAR - Seorang pemuda warga Desa Talang Danto diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu karena kedapatan menjual barang curian, pelaku inisial KA alias IR (22) ditangkap pada Senin tengah malam (23/08/2021).

KA alias IR diketahui menjual sebuah televisi merk Sharp 32 inc kepada seseorang seharga Rp 1 juta, KA mendapat upah sebesar Rp 100 ribu dari SI sebagai pelaku pencurian yang kini menjadi buronan pihak Kepolisian.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (04/08/2021) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu korban sdr. Azhar Pulungan baru pulang ke rumahnya di Perumahan Emplasmen  PTPN-V Tandun Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu. 

Setelah masuk rumah didapatinya 1 unit TV merk sharp 32 inc dan 1 unit sepeda motor Honda CBR miliknya yang ada dalam rumah sudah hilang, atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa televisi milik korban yang hilang itu dijual oleh SI (DPO) bersama KA kepada sdr. KT seharga Rp 1 juta. SI yang melakukan pencurian di rumah korban itu memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada KA, yang telah membantu menjualkan barang curian tersebut.

Selanjutnya pada Senin (23/08/2021) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka KA alias IR, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap KA alias IR di rumahnya.

Saat diinterogasi petugas, KA mengakui perbuatannya bersama SI (DPO) menjual 1 unit TV merk LG 32 inc seharga Rp 1 juta kepada sdr. KT, dari hasil penjualan tersebut ia diberi uang sebesar Rp. 100 ribu oleh SI yang kini masih buron. Selanjutnya tersangka KA alias IR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka KA alias IR kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SI sebagai pelaku utama yang kini masih buron.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index