Kembali, Satuan Narkoba Polres Kuansing Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kembali, Satuan Narkoba Polres Kuansing Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi termasuk daerah yang sangat rawan peredaran narkotika karena masih rendahnya pembangunan dan tingkat ekonomi masyarakat. Namun di tengah kesulitan tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh para pengedar narkotika yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma agama.

Hal ini sebagaimana diketahui kemarin, Senin (23/8) sore Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing telah menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap 3 (tiga) orang pemuda, Senin sore (23/8), yakni: 1. GS Als Nawan, 22 th, 2. SS Als Soni, 26 th, 3. YM Als Yoni, 25 thn. Ketiganya beralamat di Desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir Kuansing, bersama barang bukti, 3 (tiga) paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit hp merk Realme warna dongker, 1 (satu) unit hp merk Realme warna silver.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ. Nababan, SH., MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin 23/8/21 sore jam 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kepala Pulau Kec. Kuantan Hilir, kemudian Tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku, yaitu sdr GS Als Nawan dan SS Als Soni, ditemukan 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Nawan, milik pelaku GS dan SS.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SS Als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar dalam kotak rokok sampoerna, dari pengakuan GS als Nawan  ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari YM Als Yoni, maka sekira pukul 18.30 dilakukan penangkapan terhadap sdr YM Als Yoni di rumahnya di Desa Kepala Pulau Kec. Kuantan Hilir.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, dan untuk para pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, ujar Kasat. 

"Pengungkapan terjadinya penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat, kami sangat berterima kasih dan berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," tutup Jontara. 

 

Berita Lainnya

Index