Lakukan Pengembangan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Pengedar Shabu

Lakukan Pengembangan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Pengedar Shabu

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pengedar narkoba jenis Shabu, setelah melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka AL pada Rabu sore (18/08/2021), di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.

Didapat informasi bahwa narkotika yang ada pada tersangka AL berasal dari SA alias ADI (48) yang juga warga setempat, tidak berselang lama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah SA dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3.32 gram, narkotika tersebut disembunyikan dalam kotak rokok Merk Sampoerna dalam kantong celananya.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga dari hasil penjualan shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index