Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Pencurian Barang Bekas di PT. DOSNIROHA

Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Pencurian Barang Bekas di PT. DOSNIROHA

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua pelaku pencurian barang bekas di kantor PT. DOSNIROHA pada Senin sore (16/08/2021) pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku ini adalah HM (43), warga Jl. Hangtuah, Pekanbaru Kota dan G (43), warga Jl. Karya Bakti, Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, A.R, S.H, M.M, M.Si membenarkan telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan inisial HM dan G di PT. DOSNIROHA, Jl Tengku Umar No. 40 Kel. Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sebelas batang pipa besi berkarat, dua buah tang, 1 buah obeng, satu karung besar yang berisikan botol bekas kosmetik, 1 unit sepeda motor mio warna hitam merah dengan Nopol BM 4371 ZR.

Penangkapan ini berawal pada Senin sore (16/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh mendapat informasi dari warga bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian di PT. DOSNIROHA, Jl.Tengku Umar No.40 Kel. Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Limapuluh perintahkan Kanit reskrim Polsek Limbah puluh IPTU Lukman S.H, M.H dan Piket SPKT Polsek Limapuluh mendatangi TKP PT. DOSNIROHA dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian.

Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas mengecek benda yang dibawa oleh kedua pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa pipa besi dan kabel.

Saat diintrogasi kedua pekalaku HM dan G mengakui bahwa benar telah melakukan aksi pencurian pipa besi, sabun pencuci muka, botol-botol dan kabel, hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu, lalu kedua pelaku dibawa Kepolsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan test urine, dari data yang diperoleh kedua pelaku positif menggunakan Metafetamin atau sabu.

Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Limapuluh Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan penerapan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH.Pidana dengan dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal Paling Lama 9 (Sembilan) tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index