Banding Jaksa Ditolak,

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu Dikuatkan PT Riau

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu Dikuatkan PT Riau
Ilustrasi
PEKANBARU - Upaya jaksa penuntut mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) perluasan cetak sawah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kandas. Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Alhasil, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
"Berdasarkan salinan putusan banding untuk terdakwa korupsi cetak sawah di Indragiri Hulu. Majelis Hakim PT Riau, yang diketuai Jarasmen Purba SH. Majelis Hakim menolak banding yang diajukan jaksa dan menguat putusan dari pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Kamis (23/3/27) siang.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra, berencana akan mengajukan kasasi.
 
"Kita berencana ajukan kasasi," ucapnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan SH. Menjatuhkan vonis ringan kepada empat terdakwa korupsi cetak sawah tersebut. 
 
Dimana dalam amar putusan tersebut. Terdakwa Ricard Nainggolan dan Junaidi dipidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan, dan terdakwa Junaidi dibebankan membayar kerugian negara terbesar Rp91 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
 
Sementara dua terdakwa lagi, Kamiden Sitorus dan Paruntungan Tambunan dengan ketua majelis hakim Elfian SH, keduanya dihukum pidana penjara masing masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. 
 
Untuk kerugian negara, hakim Elfian membebankan kepada terdakwa Kamiden Sitorus sebesar Rp94 juta atau subsider 3 tahun 6 bulan. 
 
Keempat terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, terdakwa Ricard Nainggolan dan Junaidi, masing masing dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
 
Sementara terdakwa Kamiden Sitorus dan terdakwa Paruntungan Tambunan dituntut hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan. 
 
Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsider 3 tahun 6 bulan. Terdakwa Junaidi diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
 
Keempat terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Seperti diketahui, perkara korupsi cetak sawah seluas 50 hektar (ha), yang berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Menelan kerugian negara sebesar Rp 350 juta lebih. 
 
Dimana perbuatan keempat terdakwa Ricard Nainggolan, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, Kamiden Sitorus, kontraktor. Terdakwa Junaidi, sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan, terjadi tahun 2013 lalu.
 
Saat itu, selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Mendapat dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana APBN TA. 2013 sebesar Rp500 juta. 
 
Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu. Kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. 
 
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar tersebut, tak tuntas sepenuhnya. Pengerjaan perluasan cetak sawah hanya dikerjakan seluas 16 hektar. Sedangkan sisanya seluas 34 hektar lagi. Tak pernah ada kegiatannya. 
 
Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Yang mana, dua dari empat terdakwa meminta uang masing masing sebesar Rp20 juta utk kepentingan pribadi. Sehingga total keseluruhan kegiatan tersebut, negara dirugikan Rp 350.550.000.
 
 
 
 
Sumber: riauterkini.com
Editor: redaksi

Berita Lainnya

Index