9 Warga Inhu Tertipu Dijanjikan PNS di BSDMI, Berikut Identitas Para Korban

9 Warga Inhu Tertipu Dijanjikan PNS di BSDMI, Berikut Identitas Para Korban
Tersangka berinisial Rez
INHU - Warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat berinisial Rez (29) terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Inhu. Pasalnya, pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap 8 orang warga Rengat untuk dijanjikan sebagai PNS.
 
Bahkan kepada masing-masing korban telah dimintai uang rata-rata Rp15 juta. “Setelah waktu berjalan, masing-masing korban tidak kunjung diangkat jadi PNS dan sadar sudah ditipu, akhirnya dilaporkan ke Mapolres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH SIK, Kamis (23/3).
 
Dijelaskannya, sekitar petengahan Oktober 2011 lalu tersangka mendatangi sejumlah korban. Di mana sesuai keterangan tersangka kepada korban, bahwa bakal ada badan penyelenggara negara yang baru akan berdiri yakni Badan Sumber Daya Manusia Indonesia (BSDMI).
 
Hanya saja, bagi yang ingin menjadi PNS di BSDMI harus honor selama 10 tahun. Selain itu juga, kepada masing-masing tenaga honorer harus membayar sebanyak Rp15 juta per orang.
 
Dengan informasi yang diberikan tersangka, masing-masing korban bersedia mengikuti anjurannya. Hanya saja, selama bekerja sebagai tenaga honorer BSDMI, masing-masing korban tidak digaji.
 
Karena sudah berjalan sekitar 6 tahun dan keberadaan kantor yang sudah tidak semakin jelas, para korban semakin curiga. Bahkan tersangka ketika ditanya oleh korban tentang keberadaan BSDMI, juga tidak memberikan penjelasan rinci. Ditambah lagi pekerjaan yang diberikan tersangka tentang BSDMI tersebut juga tidak jelas.
 
Akibatnya, masing-masing korban curiga dan sepakat untuk melaporkannya ke Mapolres Inhu. ‘’Dengan dasar laporan korban, tersangka langsung ditangkap dan sesuai keterangannya saat pemeriksaan awal diduga telah melakukan penipuan,” sebutnya.
 
Barang bukti yang sangat mendukung perbuatan tersangka melakukan penipuan yakni telah diamankan sebanyak tiga lembar kwitansi penyerahan uang yang diterimanya. 
 
‘’Tersangka kepada korban juga menyebutkan akan diangkat sebagai kepala wilayah BSDMI untuk meyakinkan korban. Bahkan dari 9 orang tersebut telah menerima uang sebanyak Rp115 juta yang digunakanya untuk kepentingan pribadinya,” terang Kasat.
 
Kini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan 10 April 2017 di Rutan Polres Inhu. 
 
Adapun nama para korban, antara lain: Dahlia dan Darman Rp23 juta, Marlin Rp15 juta, Rahmat Rp15 juta, Masniar Rp15 juta, Mahniar Rp15 juta, Inel Rp15 juta, Madris Rp15 juta, dan Eko Widirto Rp15 juta.
 
 
 
 
Sumber: riaupos.co
Editor: redaksi

Berita Lainnya

Index