BPD dan Perangkat Desa Sencano Jaya, Inhu Mengundurkan Diri

BPD dan Perangkat Desa Sencano Jaya, Inhu Mengundurkan Diri
Ilustrasi

INHU - Warga Desa Sencano Jaya, Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan pemberhentian kepala desa (Kades). Warga melalui BPD menilai Kades telah sering melakukan berbagai kesalahan dalam menjalankan tugasnya serta menduga kades tidak tepat sasaran dalam mengelola alokasi dana desa (ADD).

Surat pengusulan pemberhentian Kades Sencano Jaya ini disampaikan langsung kepada Bupati Inhu tertangga 14 Februari 2017. Bahkan bersama surat tersebut juga dilampirkan 226 nama dan tanda tangan warga.

Tidak itu saja, pada surat pengusulan pemberhentian Kades Sencano Jaya tersebut juga terlampir delapan surat pernyataan bermaterai pengunduran diri perangkat desa. “Benar, berdasarkan surat nomor 07/BPD/SJ/2017 perihal usulan pemberhentian Kades sudah disampaikan kepada Bupati Inhu awal Februari lalu,” ujar Ketua BPD didampingi lima anggota BPD Sencano Jaya Dirman Suherman, Senin (20/3).

Menurutnya, surat pengusulan pemberhentian Kades Sencano Jaya kali ini merupakan tindak lanjut surat terdahulu dengan nomor 03/BPD/SJ/2017 tertanggal 14 September 2016 lalu.  Di mana surat pengusulan pengunduran diri kades tersebut, ditujukan kepada Camat Batang Peranap.

Mengingat tidak ada penjelasan dari Camat Batang Peranap, melalui kesepakatan bersama dilanjutkan dengan surat kedua. “Karena ini keinginan dari warga, BPD sudah menempuh beberapa jalur dan pada akhirnya terpaksa mengeluarkan surat pengusulan pemberhentian kades tersebut,” ungkapnya.

Sekitar 10 hari setelah surat pengusulan pemberhentian kades atau tepatnya tanggal 24 Februari 2017, BPD Sencano Jaya secara serentak sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri BPD itu juga telah disampaikan kepada Bupati Inhu.

Pengunduran diri BPD, juga diikuti oleh sejumlah perangkat desa seperti Kaur Pembangunan, lima Ketua RT, satu orang kepala dusun dan Ketua LPM. ‘’Sejumlah jabatan perangkat desa kosong termasuk BPD.  Sebaiknya Pemkab Inhu mengambil sikap,” terangnya.

Kepala Bagian Pemdes Setdakab Inhu Dra Herlina Wahyuningsih membenarkan ada surat pengusulan pemberhentian kades dan penguduran diri BPD dan pengurusan diri sejumlah perangkat desa. “Atas surat yang disampaikan BPD, telah dimintakan kepada Camat Batang Peranap untuk memfasilitasinya,” ujarnya singkat.

Sementara Camat Batang Peranap Watno S.Sos membenar telah memfalitasi antara Kades Sencano Jaya Bisroni Yaroni dengan BPD dan sejumlah perangkat desa. “Sudah difisilitasi. Hanya saja belakang semakin meruncing,” sebut camat.

Sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan yang terjadi, Camat Batang Peranap dalam waktu dekat akan membentuk kepengurusan BPD dan perangkat yang kosong. ‘’Dengan adanya perangkat baru, diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi,” ucapnya.

Dalam pada itu, Kades Sencano Jaya Bisron Yaroni mengatakan, setiap menjalankan program pembangunan sudah mengacu ketentuan yang berlaku. Langkah awalnya rencana pembangunan diawal dengan musyawarah. Artinya, pembangunan yang ada pasti ada di dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP). “Menjadi kades bukan tujuan hidup saya tapi pengabdian atas amanah,” tegasnya.
 

 


Sumber: riaupos.co
Editor: redaksi

Berita Lainnya

Index