Dukung PPKM Level III, Satpol PP Kuansing Jadi Garda Terdepan Tegakkan Aturan

Dukung PPKM Level III, Satpol PP Kuansing Jadi Garda Terdepan Tegakkan Aturan

KUANSING - Bekerjasama dengan berbagai instansi, seperti TNI/Polri serta Satgas Covid-19, Satpol PP sebagai salah satu lembaga penegakan peraturan daerah, siap menjadi garda terdepan di Kabupaten Kuansing. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kuansing, Erdiansyah, S.Sos didampingi Irfansyah, S.IP., M.Si Kabid Penegakan Perda belum lama ini di ruang kerjanya.

Dikatakan Erdiansyah, adapun kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Satgas Covid Kabupaten. Tugas Satpol PP  terbagi atas beberapa bagian di antaranya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan dan peraturan Bupati terkait dengan penanganan Covid-19.

Selain itu, penegakan aturan dilakukan melalui operasi yustisi, seperti menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan, misalnya warga yang tidak menggunakan masker ataupun tempat usaha yang tidak mematuhi prokes. 

"Kegiatan ini dimulai sejak tahun lalu (2020) dan berlangsung hingga saat ini yang sudah memasuki masa PPKM Level 3 dengan berbagai ketentuan yang ada," jelas Erdiansyah.

Dalam melaksanakan tugas, sambung Erdiansyah, Satpol PP di antaranya bersinergi dengan Damkar melakukan penyemprotan disinfektan pada fasilitas pemerintah dan umum.  

"Selama PPKM Level 3 ini, kita sudah melaksanakan 8 kali kegiatan dan sudah menjaring pelanggar lebih kurang 40 sampai 50 orang per harinya dengan durasi pelaksanaan kegiatan mulai pukul 9 pagi sampai 11 siang, sedangkan jam malam dilaksanakan mulai dari jam 9 sampai 11 malam," beber Erdiansyah mantan Camat senior itu.

Adapun pihak yang terlibat yakni, TNI, Polri, pihak Kominfo, tim kesehatan dan kalau memungkinkan pihak Kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat. Namun, menurut Erdiansyah, sampai saat ini kita belum melakukan penyidangan karena kita mengacu kepada peraturan daerah yang diterbitkan oleh Bupati. 

"Beda halnya dengan peraturan daerah di provinsi, sebab mereka punya wewenang untuk melaksanakan sidang di tempat berupa sanksi administrasi dalam bentuk uang tunai," jelasnya. 

Tambah Kakan Satpol PP itu, di Kabupaten Kuansing kita hanya memberlakukan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta sanksi sosial dan fisik. Sanksi sosial misalnya membersihkan sarana dan fasilitas umum, sedangkan sanksi fisik berupa push-up dan sejenisnya. 

"Selanjutnya, kita masih menunggu arahan dari provinsi terkait perpanjangan PPKM, sembari terus melakukan sosialisasi dan edukasi, serta monitoring atau patroli di tempat-tempat usaha dan keramaian," tutupnya.(adv)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index