Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kandis

Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kandis

SIAK - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak , Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, menangkap 1 orang diduga pengedar narkoba yang berinisial RA (27) dan berhasil amankan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 Gram. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah, Rabu (28/07/2021) mengatakan, kini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak. 

Pengungkapan berawal dari informasi  masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan lintas Kandis-Duri KM 76 RT. 02 RW. 01 Kel. Telaga Samsam Kec. Kandis Kab. Siak. 

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB personil Satresnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di Jalan lintas Kandis-Duri KM 76 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, laki-laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku RA (27) Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok On Bold milik tersangka RA, dan ia mengakui diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya. 

Diduga narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari KT (DPO) dan shabu tersebut akan dijualnya kembali. Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke  Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index