Wabup Suhardiman Menegaskan Seluruh Lurah & Kades untuk Menjaga Masyarakat dari Bahaya Covid-19

Wabup Suhardiman Menegaskan Seluruh Lurah & Kades untuk Menjaga Masyarakat dari Bahaya Covid-19

CERENTI  - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM mempertegas bahwa Camat dan Kepala Desa atau Lurah di masing-masing wilayah daerah memiliki tugas peranan penting dalam memutuskan mata rantai Covid-19.

Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala 3, dimana di setiap desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM dan Camat sebagai koordinator wilayah masing-masing. Wabup Suhardiman Amby saat Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Cerenti, Selasa (27/07/2021).

Maka dengan demikian, sambung Wabup, setiap Posko yang didirikan di masing-masing desa dan kelurahan wajib difungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas dengan adanya instruksi dari pak Presiden Jokowi, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya ditugaskan bertanggung jawab terhadap penyebaran Covid-19 tersebut, tegas Wabup dalam kegiatan yang diikuti oleh Camat Cerenti Yuhendra, S.Sos, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka, SH, Danramil 06/Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak.

"Jika diabaikan dengan penyebaran Covid-19, atau melanggar protokol kesehatan Covid ini akan disanksi tegas dengan sanksi pemecatan atau dinonaktifkan dari jabatannya. Sebab, ini menyangkut nyawa warga masyarakat, sanksi ini tidak hanya main-main. Untuk itu saya atas nama Pemda Kuansing minta kepada Kepala Desa, Lurah serta Camat untuk bisa bekerja sama dengan Kapolsek, Danramil serta unsur pimpinan lainnya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tanpa terkecuali," tegas Wabup Suhardiman Amby yang terkenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dari korporasi tersebut.

"Untuk itu, diharapkan pada setiap Posko PPKM yang ada di wilayah masing-masing disiagakan sebanyak 3 orang petugas yang siap melayani keluhan warga nantinya, apakah itu kasus ringan atau kasus sedang sampai penanganan berat, mereka harus tahu dan bisa membedakan cara penanganannya," kata Wabup.

Namun sebelumnya, lanjut Wabup, tentu perlu diberikan pembekalan terhadap pihak desa dan kelurahan termasuk Kepala Desa dan Lurah, sehingga bisa membedakan layanan dan kasusnya seperti apa.

"Setiap orang yang datang wajib ditanya, wajib mengisi buku tamu dan jika tidak jelas atau dari luar daerah, silahkan disuruh putar balik saja, ini demi keselamatan nyawa warga kita, kalau ada yang datang langsung diperiksa, namun harus dibackup atau didampingi oleh TNI atau Polri, karena desa atau kelurahan merupakan garda terdepan daerah teritorialnya keselamatan warga dari Covid-19," tegas Wabup Suhardiman.

"Saya juga berharap kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa masing-masing, jajaran Polsek dan Koramil untuk bisa memberikan dukungan terhadap skala PPKM yang kita berlakukan sesuai instruksi pak Presiden Jokowi," tegas Wabup, supaya daerah kita nantinya tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Untuk itu kita juga menginstruksikan  seluruh mobil yang masuk ke daerah Kuantan Singingi harus kita periksa melalui setiap perbatasan nantinya supaya tidak terjadinya penyebaran Covid-19, ujar wabup Suhardiman.

Berita Lainnya

Index