Pelaku Penganiayaan Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Saat Berada di Kedai Tuak

Pelaku Penganiayaan Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Saat Berada di Kedai Tuak

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Pantai Cermin, pelaku penganiayaan ini ditangkap pada Jumat sore (23/07/2021) saat berada di kedai tuak yang berlokasi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.

Tersangka kasus penganiyaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias R (38) warga Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

RS ditangkap atas laporan dari korbannya sdr. Arnold Sihite, yang mengalami penganiayaan oleh tersangka RS pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Peristiwa ini bermula pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu Arnold (korban) berada di tempat acara pesta muda mudi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Diceritakan korban ketika itu dirinya hendak pulang, tiba-tiba dirinya dihampiri oleh sdr. Donces yang marah-marah kepadanya sambil mengeluarkan sebilah pisau, melihat hal itu korban menghindar dan lari ke tempat pesta.

Kemudian korban berpapasan dengan tersangka RS yang langsung memukulnya dengan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai wajah sekitar mata kirinya. Korban tetap berupaya menghindar menuju tempat pesta untuk menyelematkan diri, dan kemudian minta bantuan kepada temannya untuk menjemput.

Setelah itu korban diantar oleh temannya meninggalkan tempat tersebut, akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam pada bagian wajahnya karena pukulan tersangka, lalu melaporkam kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiyaan tersebut.

Selanjutnya pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sdr. RS alias R di sebuah warung tuak di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Kapolsek Tapung langsung perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH beserta Anggota Reskrim mendatangi lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan tersangka RS di sebuah warung tuak dimana saat itu dirinya sedang duduk sambil minum tuak.

Saat diinterogasi, tersangka RS ini mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka RS alias R kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index