Mantan Bupati Inhu Terpidana Korupsi Dana Kasbon, Jalani Sidang PK

Mantan Bupati Inhu Terpidana Korupsi Dana Kasbon, Jalani Sidang PK
Raja Thamsir Rahman, terpidana korupsi dana kasbon yang juga mantan Bupati Inhu, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang dinilai terlalu berat atas dirinya. / foto: rtc
PEKANBARU - Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas hukuman yang terlalu berat dijatuhkan kepada dirinya.
 
Kamis (16/3/27) siang, PK yang diajukan Thamsir Rahman inipun disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan agenda pengajuan Novoum kehadapan majelis hakim yang diketuai Elfian SH dan juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Yogi Hendra SH. 
 
Usai penyerahan Novoum yang dianggap sudah dibacakan itu, sidangpun ditunda selama sepekan.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan hukuman dengan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dimana berdasarkan petikan putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
 
Selain hukuman penjara dan denda, perbuatan Raja Thamsir Rahman yang terbukti melanggar Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan. Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp Rp28,8 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
 
Perbuatan Raja Thamsir Rahman itu terjadi tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Raja Thamsir Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 miliar lebih.
 
 
 
Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index