PT RPI Diduga Merambah Lahan Warga, Ketua LAM Lubuk Batu Jaya Menghentikan Penanaman Akasia

PT RPI Diduga Merambah Lahan Warga, Ketua LAM Lubuk Batu Jaya Menghentikan Penanaman Akasia
Ketua LAM LBJ, Datuk Setio Kamaro saat menghentikan penanaman akasia

INHU - Konflik yang berkepanjangan antara PT Rimba Peranap Indah (RPI) dengan masyarakat Lubuk Batu Jaya (LBJ) belum ada titik terang. 

Ketua LAM Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Komaro kepada Wartawan, Kamis 22 Juli 2021 menceritakan bahwa "PT RPI tidak mempunyai hak menggarap hutan atau tanah yang ada di wilayah LBJ, pasalnya HGU (Hak Guna Usaha) RPI  tidak ada yang di wilayah kami.Hal ini telah tercatat diklaim areal HPHTI PT RPI desa Lubuk Batu Tinggal kec, Pasir Penyu sebelum pecah menjadi LBJ," ujarnya.

Lebih jauh Datuk Setio Kamaro menyampaikan, di dalam Surat Direktur PT RPI nomor 196/RPI-HTI/V11/1997 tanggal 29 Juli 1997 didalam surat tersebut disampaikan PT RPI terletak pada Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Peranap, Kecamatan Pangkalan Kuras dan ada peta yang terlampir. Dengan artian bahwa Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang dulunya Pasir Penyu seharusnya tidak dikelola atau di tambah oleh PT RPI. 

"Maka dengan berpegang teguh kepada dokumen yang dimiliki Datuk bersama rombongan memberikan pencegahan saat Karyawan PT RPI hendak menanam akasia dan sempat terjadi bersitegang keduanya," ungkap Datuk Setio Kamaro.

Datuk Setio Komaro menegaskan dan meminta ada penyelesaian terkait sengketa tanah ini, karena jika dibiarkan dikhawatirkan bakal terjadi konflik yang bisa menimbulkan malapetaka di antara PT RPI dan LAM ataupun masyarakat.

Sementara itu, Robi selaku Humas PT RPI saat di konfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan kejadian pencegahan penanaman Akasia oleh Ketua LAM LBJ dan Rombongan, "Memang kemarin ada selisih paham antara PT RPI dan LAM terkait lahan yang hendak kami tanam," ujarnya

"Dan untuk mencegah terjadinya konflik kami memutuskan menunda pekerjaan itu dan kami masih tahap mediasi serta penelusuran terkait data data yang dimiliki LAM," tambah Robi. 

Saat ditanya apakah benar RPI tidak mempunyai izin kerja di desa Lubuk Batu Tinggal, sesuai yang tertulis pada data yang ditunjukkan  ketua LAM,Robi menjawab "Mungkin data itu data lama dan dulu kecamatan masih Pasir Penyu, sekarang sudah LBJ, jadi bisa saja berubah peraturannya dan RPI sendiri jika tidak mempunyai izin tidak mungkin mengerjakan karena RPI membayar pajak ke pemerintah," jelas Robi lagi.(selamet)
 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index