Resmi Beredar Tarif Pasien Non BPJS

Surat edaran pemberlakuan tarif non BPJS di Inhu
Penulis: Redaksi
Senin, 22 Juni 2026 | 12:11:00 WIB

INHU,RIAUKARYA - Pada akhirnya yang menabung lah yang beruntung. Apapun itu. Tak ubahnya seperti keberadaan pasien non BPJS  saat ini di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Seperti halnya surat edaran yang ada di wilayah kecamatan Batang Cenaku. Belum lama ini seorang warga desa Bukit Lipai, Udin (56) menunjukan bukti adanya surat edaran pemberlakuan tarif terhadap pasien Puskesmas Kuala Kilan non BPJS .

Menurut Udin, surat itu memang resmi dibuat dengan bukti bubuhan tandatangan Kepala UPT Puskesmas Kilan.

" Ya, ini resmi pembrlakuannya sebab ada tanda tangan kepala UPT " ujarnya sembari menunjukan surat edaran yang di maksud dari layar androidnya.

Surat tersebut menjelaskan keterangan sebagai berikut ;

Kop surat terbubuh atas nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Kop surat Dinas Kesehatan Puskesmas Kilan kecamatan Batang Cenaku.

Nomor surat 400.7/PKM-Kilan/569,bersifat penting, 1 lembar lampiran, dan hal pemberitahuan penarikan tarif untuk pasien Non BPJS.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa yang ada di kecamatan Batang Cenaku. Didalam surat tersebut juga didasari oleh peraturan Bupati Inhu no 29 tahun 2025, tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas kesehatan dan peraturan Bupati Inhu no 67 tahun 2025 tentang pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan.

Isi surat menyimpulkan bahwa untuk pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Kilan akan berlaku tarif untuk non BPJS (umum) sesuai Perda Inhu No 1 tahun 2024.

Kepala Unit Petunjuk Teknis (UPT) Puskesmas Kilan, dr. Dahlia Br Purba saat dikonfirmasi awak media belum lama ini membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Menurut Dahlia, surat edaran tersebut baru disampaikan oleh pihaknya sebagai salah satu bentuk sosialisasi. Pihaknya juga akan mensosialisasikan melalui sosial media dan bentuk pengumuman di Puskesmas.

Kapus melanjutkan, sebenarnya sesuai Perbup Puskesmas BLUD ini sudah harus diberlakukan sejak tahun lalu. Untuk pelaksanaannya, kata Dahlia, akan dimulai segera.

Kendati demikian, kata Dahlia, walaupun di mulai dengan tarif tetap, pihaknya juga akan mengawali kerja dengan sosialisasi pada pasien. Jika masih belum ada persiapan berbayar, tetap akan ada ruang untuk ditunda sampai kunjungan berikutnya.

" Jadi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan Pak dan ibu akan diberlakukan untuk semua Puskesmas di Inhu " pungkasnya.(*)

Reporter: Redaksi