Tempat Wisata di Kota Dumai Tetap Bisa Buka saat Pandemi, Begini Ketentuannya..

Tempat Wisata di Kota Dumai Tetap Bisa Buka saat Pandemi, Begini Ketentuannya..
Rapat pembahasan surat edaran prokes kegiatan wisata di destinasi wisata kota Dumai.

DUMAI - Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Syahrinaldi, S.Sos. M.Si memimpin jalannya rapat yang membahas Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Kegiatan Wisata di Destinasi Wisata Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Dumai bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (17/06).

Pariwisata merupakan salah satu sector yang sangat berperan besar di dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dimana sektor ini melibatkan banyak masyarakat sebagai pengelolanya.

Begitu juga di Kota Dumai, dimana banyak masyarakat lokal yang menjadi pelaku atau pengelola kawasan wisata yang tentunya turut memberikan kontribusi ekonomis bagi masyarakat Kota Dumai.

Namun, di satu sisi keadaan Pandemi COVID-19 yang masih fluktutatif menuntut kita untuk bersikap bijak dan arif agar kawasan wisata tidak menjadi kluster penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Asisten II, H. Syahrinaldi dalam kesempatan ini mengatakan bahwa surat edaran ini dibuat dengan maksud untuk memberikan panduan bagi pelaku atau pengelola dan pengunjung tempat wisata di Kota Dumai dalam melaksanakan operasional kegiatan atau aktivitas usaha kepariwisataannya.

"Pembahasan kita dalam rapat pagi ini melingkupi kegiatan kepariwisataan di Destinasi Wisata yang ada di Kota Dumai mulai dari pembatasan yang perlu dilakukan, kesiapan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan serta monitoring, dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata tersebut," ucapnya.

Pemaparan terkait surat edaran tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Pengendalian Informasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr. Muhammad Hafiz.

Adapun garis besar ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut yaitu pembatasan operasional patiwisata pada wilayah RT di Zona merah, seluruh pengelola dan karyawan di tempat wisata wajib sudah vaksinasi, kewajiban mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata, dan lainnya.

Didalam rapat, H. Syahrinaldi juga meminta masukan dan saran dari para hadirin terkait pembahasan surat edaran ini.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Walikota Dumai nomor 556/878.1/SE/DISKOPAR-PAR/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Destinasi Pariwisata dinyatakan dicabut terhitung sejak surat edaran ini ditetapkan," ungkapnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Forkopimda Kota Dumai atau yang mewakili, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr, Syaiful, Kalaksa BPBD Kota Dumai, H. Afrilagan, Plt. Kasatpol PP Kota Dumai, H. Fauzi Efrizal, Plt. Kaban Kesbangpol Kota Dumai, Eko Wardoyo, serta perwakilan OPD terkait.

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index