5 Kabupaten/Kota Sudah Terbitkan Perbup/Perwako Penyelenggaraan Mulok BMR

5 Kabupaten/Kota Sudah Terbitkan Perbup/Perwako Penyelenggaraan Mulok BMR

PEKANBARU - Sebanyak 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyelenggaraan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) dilingkungan pendidikan. 

Adapun 5 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Pelalawan. 

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Chairul Riski akan menargetkan Inhu menjadi urutan ke 6 dalam penerbitan Perbup penyelenggaraan Mulok BMR. 

"Saya mempunyai target Inhu akan menjadi urutan ke-6 penerbitan Perbup penyelenggaraan Mulok BMR," ujar Riski saat bersilaturahmi bersama Lembaga Adat Melayu Riau, Jumat (11/6/2021). 

Riski menilai pembelajaran Mulok BMR merupakan mata pelajaran yang sangat penting bagi dunia pendidikan di Provinsi Riau khususnya Inhu, sebab melalui mata pelajaran tersebut anak-anak Melayu Riau akan mengenali budaya, sejaran, tokoh dan lainnya yang dianggap berpengaruh dalam peradaban Melayu di Riau. 

"Insyaallah Perbup-nya akan kita selesaikan dalam waktu seminggu atau dua minggu," tegasnya. 

Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama penerbitan hukum di Inhu akan secepatnya mengurus penerbitan Perbup tersebut dengan harapan pembelajaran Mulok BMR dapat diajarkan dan berjalan sesuai harapan. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Al Azhar juga menyampaikan bahwa Mulok BMR sejalan dengan visi Riau yakni Terwujudnya Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2025. 

"Pendidikan Mulok BMR adalah sebuah upaya untuk memelihara, menjaga, mengembangkan dan mengkukuhkan budaya Melayu," pungkasnya.

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index