Terkait Penetapan Tersangka Dirinya, Kepala BPKAD Kuansing Ajukan Praperadilan

Terkait Penetapan Tersangka Dirinya, Kepala BPKAD Kuansing Ajukan Praperadilan
Penasehat Hukum Hendra Ap, Bangun Sinaga SH.MH

KUANSING - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Hendra Ap melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Lewat Praperadilan itu, Hendra Ap mengharapkan majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka dirinya sudah memenuhi unsur atau belum. 

"Kita telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan klien kami Hendra Ap sebagai tersangka dugaan Penyimpangan SPPD oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke pengadilan negeri Teluk Kuantan dan telah diregistrasi pada hari selasa (16/3/ 2021)," ujjar penasehat hukum Hendra Ap, Bangun Sinaga SH, MH ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (17/3/2021).

Dikatakan Bangun Sinaga, permohonan pengajuan Praperadilan ini dilakukan kliennya, apakah penetapan tersangka Hendra Ap dengan 2 (dua) alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena menurut kliennya, tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan.

"Kita tunggu dan biarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami oleh Kejari Kuansing sudah memenuhi unsur atau belum," pungkasnya.

Selain itu, dikatakan Bangun, bahwasnya kliennya pada hari ini telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, agar permasalahan yang disangkakan kepada kliennya diperhatikan dan diekspose di Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara, Hendra Ap saat dikonfirmasi terpisah menyatakan seperti sebelumnya ini diduga ada upaya terstruktur kriminalisasi terhadap dirinya. Karena awal bergulir perkara ini, ada upaya penyelesaian yang dilaksanakn oleh oknum pejabat daerah.

"Saat itu kami di minta membuat rekapitulasi apa yang dianggap bermasalah, ini terjadi saat masih proses penyelidikan. Dan untuk kepatuhan kami maka dikumpulkanlah uang berdasarkan rekap yang dibuat antara Kabid akuntasi dan penyidik," ucapnya.

Lanjut Hendra, akan tetapi setelah uang terkumpul ternyata status telah di naikkan ke penyidikan "kalau memang dari awal berniat menyelesaikan ini mengapa status harus ditingkatkan ke penyidikan dan uang yang kami kembalikan mengapa di jadikan barang bukti??? pertanyaannya lagi jika saya ditersangkakan karena fungsi saya selaku pengguna anggaran ( PA ) kenapa pelaksana kegiatan lain tidak di tersangkakan?? seperti PPTK, bendahara dan lainnya, Ini kan aneh," terangnya.

"Bahkan yang anehnya surat panggilan kami ini seringkali oknum pejabat pemda yg mengantarkan kepada saksi yang dipanggil, ini ada apa? saya juga minta keadilan, mohon Pak Kajati bahkan Jaksa Agung turun tangan untuk kasus yang terjadi di Kejari Kuansing," sambungnya.

Terakhir, dirinya  menghimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuansing, mari sama sama kita bongkar kebobrokan ini dan jangan mau hidup di bawah ancaman.

"Kalau pun nanti jika dibutuhkan di pengadilan, saya buka semua bukti-bukti yang ada terkait perilaku oknum tersebut. Saya juga minta Kajari Kuansing jika kami salah berarti silahkan periksa juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait apa yang di sangkakan kepada saya," tutupnya.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index