Tinjau Pasar Belantik Raya, Kapolres Siak Bagi-bagi Masker Kepada Pengunjung

Tinjau Pasar Belantik Raya, Kapolres Siak Bagi-bagi Masker Kepada Pengunjung
Kapolres Siak bagikan masker ke pengunjung pasar

SIAK - Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak H. Wan Ibrahim Surji, ST, MT melakukan tinjauan lapangan ke Pasar Belantik Raya, Senin pagi ( 01/02/21 ) 

Peninjauan yang dilakukan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di pasar saat itu seperti para pedagang dan para pembeli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19. 

Pada kesempatan itu Kapolres Siak menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker saat beraktivitas  hingga menjaga jarak (Social Distancing) saat berada di pasar ataupun tempat keramaian lainnya. 

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin bersama- sama bergotong-royong dalam menghentikan penyebaran Covid-19 ini," kata AKBP Gunar.

Kapolres Siak juga membagi-bagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar belantik raya yang dia temui. 

“Dari beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan yang paling penting itu tetap menggunakan masker sesuai anjuran dan standart kesehatan, sebab virus tersebut masuk melalui hidung dan mulut dan menularkan nya juga melalui droplet yang keluar dari mulut dan hidung," lanjut Kapolres Siak. 

Selain itu kapolres siak AKBP Gunar menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga telah bekerjasama dengan TNI dan Pemerintah Daerah Kabuptaen Siak melakukan operasi yustisi dengan mengadepankan penegakan Peraturan Bupati no 113 tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif penegakan protokol kesehatan dalam penenganan penyakit menular di Kabupaten Siak. 

“Kami bersama unsur terkait akan tetap melakukan operasi yustisi secara rutin untuk menertibkan masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan cegah Covid-19 terutama penggunaan masker, jika didapati maka akan diberikan sangsi mulai dari sangsi tertulis, sangsi sosial bahkan memberikan denda sesuai dengan yang diatur di dalam peraturan Bupati Siak no 113 tahun 2020," ucap AKBP Gunar.

Terakhir Kapolres Siak berpesan untuk mari bersama sama mendukung program pemerintah tentang pemberian vaksin Covid-19 kepada seluruh elemen masyarakat, jangan terprovokasi oleh berita berita yang tidak benar atau Hoax.

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index