Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung

Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Pelaku judi togel di Desa Pulau Payung

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang pelaku judi Togel jenis Kim di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya pada Jumat malam (25/12/2020).

Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SA alias DU (48) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar. 

Bersama pelaku ditemukan barang bukti selembar kertas rekap yang bertuliskan nomor tebak angka judi togel jenis kim, sebuah pena, selembar kertas rekapan nomor togel yang telah keluar dan uang tunai sebesar Rp327 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Darman Siswanto SH mendapat informasi bahwa ada bandar Judi Togel jenis Kim yang beroperasi di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan

Sekira pukul 21.30 WIB, Tim tiba di lokasi dan menemukan target sedang duduk memegang telpon genggam, sambil menulis angka pesanan nomor togel yang dipesan seseorang kepadanya. Petugas langsung mengamankannya serta mengumpulkan barang bukti terkait kasus judi togel tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index