Seorang Tersangka Pengeroyokan di Muara Fajar Diringkus Polsek Rumbai

Seorang Tersangka Pengeroyokan di Muara Fajar Diringkus Polsek Rumbai
1 dari 4 tersangka kasus pengeroyokan yang berhasil ditangkap Polsek Rumbai

PEKANBARU - Kabur sebulan lebih usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya, Tim unit reskrim Polsek Rumbai mengamankan seorang tersangka dari empat pelaku aksi pengeroyokan pada Kamis, (26/11/2020).

Tersangka diketahui berinisial AZ alias Ama Marvel (32), buruh bangunan, warga Jalan Yos Sudarso KM 21 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama inisial AZ alias Ama Marvel (32), pada hari Kamis tanggal 26 November 2020

Dikatakan Kapolsek, sebelum tersangka Ama Marvel diamankan, tersangka pada malam Rabu (16/09/2020) bersama tersangka DL alias Laia (DPO), IL alias Laia (DPO), Sekhi alias Herman DPO dan dua laki laki lainnya, melakukan penganiayaan terhadap korban Amonio Gulo di warung dengan saksi Aridaman Zai.

Korban saat itu sedang bermain gitar sambil menonton, saksi Feriaman Zai bermain Tennis Meja di halaman warung rumah saksi Aridaman Zai di Jalan Yos Sudarso Gg. Gelatik Rumbai. Tiba-tiba datang tersangka bersama DL alias Laia, IL (DPO), Sekhi alias Herman dan dua laki laki lainnya.

Tersangka AZ alias Ama Marvel Laia menarik korban yang sedang duduk di kursi, sehingga korban terjungkir sembari menarik rambut korban dan meninju serta menendang korban yang dibantu tersangka DL (DPO), IL (DPO), Sekhi (DPO), sehingga korban terluka dan mengeluarkan darah.

Sementara itu saksi 1 dan 2 bersama masyarakat berusaha menenangkan dan mengamankan korban dari pukulan para tersangka dan kemudian para tersangka langsung meninggalkan TKP dan korban langsung pergi ke Polsek Rumbai guna melaporkan peristiwa yang dialaminya sesuai Dasar : LP / 147/ IX / 2020 / Riau / Polresta-PKU / Polsek Rumbai, tanggal 16 September 2020.

Guna menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dan memintai keterangan dari pelapor, korban melakukan visum serta mengumpulkan barang bukti, sehingga diduga benar telah terjadi peristiwa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Tidak lama kemudian, Tim unit reskrim Polsek Rumbai, mendapat informasi bahwa tersangka AZ alias Ama Marvel sedang berada di rumahnya setelah sempat kabur sebulan lebih atas aksi pengroyokan tersebut kepada korban.

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman, SH, MH dan piket Reskrim untuk mencari tersangka yang diketahui saat berada di sekitar rumah tersangka di Jalan Yos Sudarso Km 21 Muara Fajar Timur Rumbai dan tersangka berhasil dilakukan penangkapan serta digiring ke Polsek Rumbai guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan tersangka terdapat sehelai baju kaos lengan panjang warna hijau berlumuran darah dan Visum koran. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni tersangka DL , IL , Sekhi alias Herman masih dilakukan pencarian (DPO).  

"Untuk tersangka AZ alias Ama Marvel Laia disangkakan penerapan Pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama Lima Tahun lebih," pungkas Kapolsek.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index