Lagi, Seorang Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Lagi, Seorang Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar
Pengedar shabu yang diciduk Satresnarkoba Pores Kampar

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Dusun Sei Siantan Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri pada Kamis sore (19/11/2020).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BE alias IR (36) yang beralamat di Dusun Sei Petapahan Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri.

Dari tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu seberat 0.91 Gram, sebuah plastik bening, sebuah sendok shabu dan 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Sei Siantan Desa Kuntu Darusalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial BE alias IB yang diduga akan bertransaksi narkoba.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,91 gram.

Saat diinterogasi, tersangka BE alias IB ini mengaku kalau narkotika tersebut diperolehnya dari FI (DPO) yang beralamat di Dusun Binaan Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.

Atas informasi itu Tim langsung melakukan pengejaran ke rumah FI namun yang bersangkutan diduga telah mengetahui kedatangan petugas, sehingga berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kepolisian.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah FI, petugas menemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu seberat 4,03 gram, 1 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah sendok shabu dan sebuah kotak plastik warna hitam.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa tersangka BE alias IR serta barang bukti yang ditemukan di 2 TKP tersebut, telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index