Tiga Tersangka Curat Diciduk Polisi di Lokasi Penangkaran Ikan Arwana

Tiga Tersangka Curat Diciduk Polisi di Lokasi Penangkaran Ikan Arwana
3 tersangka curat yang ditangkap Polisi

PEKANBARU - Polsek Tanayan Raya tangkap tiga tersangka curat di jalan Teratai RT 003 RW 002 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Selasa 10/11/2020.

Ketiga tersangka diketahui berinisial ISKB (25), inisial SS dan Kurniawan, ketiga tersangka warga Dusun Malibakbak Desa Saliguma Kecamatan Sirebut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan ketiga tersangka inisial ISKB, SS alias Sarubei dan tersangka Kurniawan pada hari Selasa sore tanggal 10 November 2020 pukul 16.30 WIB.

Dikatakan Kapolsek, pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pukul 10.00 WIB, sukarno selaku pelapor (41) warga Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, mendatangi workshop penangkaran ikan arwana yang terletak  Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, tujuan untuk memperbaiki  mobil land Rovernya dan melihat barang-barang di Workshop sudah berserakan.

"Pelapor Sukarno menghubungi atasan menggunakan handphone dan bertanya apakah ada menyuruh orang untuk memindahkan dan mengangkat barang-barang yang ada di Workshop, dijawab atasanya tidak ada menyuruh orang untuk mengangkat atau memindahkan barang.

"Kemudian pelapor bertanya kepada tersangka Kurniawan yang bertugas saat itu selaku penjaga kolam penangkaran ikan arwana, dan tersangka menjawab melihat di Mess Ignasius SKB dan ada barang barang berbentuk besi bulat putih," ujar Kapolsek.

"Pelapor langsung menuju Mess dan melihat barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian mencari barang-barang itu di seputaran Mess dan ditemukan 2(dua) pcs tapak SO Excavator, selanjutnya memberitahukan atasan sehingga atasan pelapor datang ke penangkaran ikan arwana.

"Kejadian pencurian dilaporkan Sukarno ke Polsek Tenayan Raya pada hari Selasa Sore tanggal 10 November 2020 pukul 16.30 WIB untuk menangkap ketiga tersangka  yang dicurigai.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu M.Bahari Abdi piket reskrim dan Tim Opsnal mendatangi lokasi kejadian (tkp), kemudian di lokasi penangkaran ikan ditemukan 3( tiga) tersangka penjaga kolam inisial ISKB, SS dan Kurniawan, ketiga tersangka diinterogasi dan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian, sehingga ketiga tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Tenayan Raya.

Selain itu juga diamankan barang bukti dari tersangka 2(dua) pcs tapak So Excavator,1 (satu) pcs poring merj Yanmar TF 300 dan 1 (satu) buah HP OPPO A1 K, sedangkan 1(satu) pulpam minyak truck hino dan kumparan tembaga dinamo listrik 25 KW masih dalam pencarian (DPB), dan ketiga tersangka sudah kita amankan di Polsek Tenayan Raya "tambah Kapolsk.

Ketiga tersangka dipersangkakan atas kesalahannya pasal 363 KUH Pidana.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index