Satresnarkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Narkoba
Tersangka pengedar narkotika bukan tanaman

DUMAI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu, Rabu (23/11) malam.

Pelaku yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Polres Dumai tersebut ialah HM (28) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, yang turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Aldo warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat bahwa seorang pria warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan dihari yang sama berhasil mengamankan target dirumah pelaku sekira pukul 23.00 WIB. Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Kini Tersangka HM (28) dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, S.H, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka HM (28) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi AKP Yoyok Iswandi, S.H.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index