Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi Saat Makan Nasi Goreng

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi Saat Makan Nasi Goreng
Dua tersangka penyahgunaan narkoba yang diamankan

PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Bukit telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ditemukan saat Tim Opsnal sedang melakukan patroli kring serse di Jalan Hantuah Ujung, Selasa dini hari 10/11/2020.

Tersangka diketahui inisial H alias Mondo (37) warga Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya sedangkan tersangka inisial M alias Imet warga Kelurahan Sail.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kopolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu masing-masing inisial H alias Mondo dan tersangka inisial M alias Imet pada hari Selasa dinihari tanggal 10 November 2020.

"Sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melintasi Jalan Hantuah Ujung tepatnya di depan warung nasi goreng Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, melihat 2(dua) orang tersangka inisial H alias Mondo (37) dan tersangka inisial M alias Imet (39), yang sedang makan nasi goreng, salah satunya adalah TO (target operasi) Polsek Tenayan Raya yang berinisial H alias Mondo," Jelas Kapolsek.

"Selanjutnya Panit Opsnal Ipda Budi Hartono melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol H. M. Hanafi, mendapat informasi tersebut Kapolsek Tenayan Raya menindaklanjuti informasi melalui Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi, S.H memerintahkan Tim Opsnal untuk dilakukan Penggeledahan terhadap ke-2 (dua) tersangka tersebut," Pungkas Kapolsek.

Alat transportasi yang digunakan kedua tersangka jenis Colt Diesel nomor polisi BM 8797 TQ warna merah kuning juga ikut digeledah kemudian penggeledahan badan dilakukan Tim Opsnal," Ujar Kapolsek.

Dalam penggeledahan itu ditemukan bungkusan plastik warna hitam terletak di sebelah kiri tempat duduk, saat penggeledahan dilakukan Tim Opsnal, kemudian tersangka inisial H alias mondo diminta untuk membuka isi kantong plastik.

Setelah kantong plastik hitam dibuka tersangka, didapati 1(satu) kantong plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kotak bekas Permen, 1(satu) buah Timbangan Digital warna Silver," Ungkap Kapolsek.

Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu miliknya yang didapat dari Rudi di Kampung Dalam, sedangkan tersangka Rudi masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO), kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya.

"Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas  berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat kotor 2,62 gram,1(satu) buah Timbangan Digital warna Silver, 1(satu) Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih, 1(satu) unit Mobil Colt Diesel BM 8797 TQ warna Merah Kuning, 1(satu) buah Kotak permen warna Putih Merah (tempat penyimpanan diduga Sabu), 1(satu) buah Sedotan yang telah dipotong dan 1(satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil," tambah Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka akan diterapkan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index