Kembali Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Petugas

Kembali Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Petugas
Tersangka pengedar narkoba

DUMAI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali berhasil membekuk seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan, pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Senin (09/11) malam.

Pelaku yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah SA (43) dan RRN (29)  warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

Kedua pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 14 (empat belas) Paket Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 15,95 (Lima Belas Koma Sembilan Puluh Lima) Gram, 1 (satu) buah Dompet warna Merah, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Merah, Seperangkat Alat Hisap Shabu (Bong) dan Uang Tunai sejumlah Rp. 285.000.- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada 09 November 2020, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat kawanan yang telah bekerjasama melakukan pemufakatan jahat. Keduanya merupakan seorang warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan dihari yang sama berhasil mengamankan target disebuah rumah yang berada di RT. 020 Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Kini 2 (dua) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Bukit Kapur guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan, pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Tersangka SA (43) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan RRN (29) yang terlibat dalam percobaan, pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (enam) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi AKP Akira Ceria, S.I.K.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index